Gara-Gara Anak Diejek “Poodle”, Ivan Sugiamto Dijatuhi Vonis 9 Bulan

Surabaya,LintasHukrim-(27/3/25) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Ivan Sugiamto, pengusaha tempat hiburan asal Kalijudan, Surabaya. Ivan dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan psikis terhadap seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya pada 21 Oktober 2024.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan bahwa Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan dalam pleidoi terdakwa. Bersalah dan harus diberikan pidana setimpal,” tegas Hakim Abu Achmad dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Kamis (27/3/2025).
Majelis hakim menilai tindakan Ivan, yang termasuk kekerasan verbal dan psikis, telah berdampak negatif pada korban. Salah satu pertimbangan hakim adalah tindakan Ivan yang sempat mendorong orang tua korban, yang membuat kondisi psikologis anak terganggu.
Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara. Selain hukuman penjara, Ivan juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
Menanggapi putusan tersebut, Ivan Sugiamto dan tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Ivan setelah mendengar putusan hakim.
Penasihat hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan untuk banding atau menerima putusan tersebut. “Kami konsultasi dengan keluarga karena ada konsekuensi hukum yang bisa saja mengubah putusan, baik lebih ringan maupun lebih berat,” katanya.
Diketahui, Ivan telah menjalani empat bulan masa tahanan, sehingga sisa hukuman yang harus dijalaninya tinggal lima bulan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan batasan dalam interaksi sosial yang bisa berujung pada pelanggaran hukum.