Fitri Setiawati Didakwa Aniaya Ibu Calon Mantu karena Penolakan Rencana Pernikahan

Surabaya ,LintasHukrim– [1/12/25] Terdakwa Fitri Setiawati menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap Ernawati, ibu dari calon mantu sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki memaparkan bahwa perkara ini dipicu oleh perselisihan terkait rencana pernikahan antara anak korban dan anak terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, kejadian terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.10 WIB di depan rumah terdakwa di Jl. Sidoyoso II No. 10 Surabaya. Korban Ernawati datang untuk membahas rencana pernikahan tersebut, namun pembicaraan berubah menjadi pertengkaran antara dirinya dengan terdakwa serta saksi Bambang Karyono.
Situasi memanas hingga Ernawati memilih kembali ke mobilnya untuk pergi. Pada saat itu, terdakwa Fitri Setiawati menarik paksa lengan kiri Ernawati sambil melontarkan kata-kata bernada kasar.
Akibat perbuatan tersebut, Ernawati mengalami memar dan luka gores sepanjang sekitar 15 cm sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum RSUD Bhakti Dharma Husada, bahkan harus menjalani rawat inap selama tiga hari.
Setelah dakwaan dibacakan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi.





