Hukum

Ferly Putra Pratama Didakwa Sebar Konten Judi Online Lewat Telegram, Raup Omzet hingga Rp100 Juta per Bulan

SURABAYA, LintasHukrim – [2/11/25] Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferly Putra Pratama karena diduga terlibat aktif dalam distribusi, promosi, hingga permainan judi online selama periode Maret 2024 sampai 28 Agustus 2025. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dinilai berwenang memeriksa perkara lantaran para saksi serta terdakwa ditahan di wilayah Surabaya.

Dalam dakwaan terungkap, Ferly menggunakan sebuah iPhone 15 Pro Max untuk menjalankan aktivitasnya. Ia tergabung dalam grup Telegram “SEO 303” yang diikuti sekitar 4.000 anggota. Grup tersebut menjadi wadah bagi mereka yang menawarkan layanan backlink untuk menaikkan peringkat situs-situs judi online. Ferly mematok tarif Rp3 juta per 100 backlink.

Setiap pemilik situs judi yang ingin menaikkan rating websitenya harus mengirim biaya terlebih dahulu ke rekening BCA atas nama Ferly. Setelah menerima alamat situs dari pemesan, Ferly meneruskan pekerjaan backlink itu kepada seseorang di Pakistan dengan akun “HYDER”. Dalam waktu sekitar tiga hari, backlink dikirim kembali dalam bentuk dokumen excel. Ferly kemudian membayarkan 120 USD kepada HYDER melalui crypto, sebelum mengirim hasil backlink tersebut ke pemesan.

Aktivitas itu membuat Ferly memiliki omzet yang tidak kecil. Jaksa menyebut pendapatannya mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan dari jasa promosi situs judi online tersebut.

Tak berhenti di situ, Ferly juga didakwa turut bermain judi slot online melalui situs alexistogel. Ia mendaftar menggunakan username HOKI3003 dan melakukan deposit Rp200 ribu sampai Rp500 ribu menggunakan fasilitas pembayaran QRIS. Jaksa menegaskan aktivitas perjudian itu dilakukan tanpa izin pihak berwenang dan bersifat untung-untungan.

Atas rangkaian perbuatannya, Ferly didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 303 bis KUHP dalam dakwaan berlapis.

JPU menuntut agar Ferly dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp30 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana tindak pidana juga diminta dirampas untuk dimusnahkan.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda berikutnya setelah majelis hakim mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut.

 

Berita Lainnya

Back to top button