Fenny Merina Pengusaha Surabaya Didakwa Kasus Penipuan Rp 4 Miliar
LintasHukrim(19/11/24) Fenny Merina pengusaha Surabaya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan penipuan yang menyebabkan kerugian senilai Rp 4 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwish dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Fenny telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dugaan menggunakan tipu muslihat untuk mendapatkan dana dari saksi Paulus Welly Affandy.(29/ 1/24)
Menurut dakwaan, kasus ini bermula pada Mei 2023, ketika terdakwa meminta bantuan dana sebesar Rp 3 miliar kepada Paulus untuk menebus aset suaminya. Sebagai imbalan, terdakwa menjanjikan keuntungan Rp 1 miliar, dengan pembayaran total Rp 4 miliar dalam tiga bulan. Paulus, yang sudah berteman lama dengan Fenny, menyerahkan dua lembar cek senilai masing-masing Rp 1,5 miliar, yang dicairkan terdakwa pada akhir Mei 2023.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, terdakwa tidak mengembalikan uang maupun keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, saat Paulus menagih di awal 2024, terdakwa memberikan cek senilai Rp 4 miliar, yang kemudian ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi. Akibatnya, Paulus melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3, JPU mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi korban. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian yang dialami korban dan adanya dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh terdakwa.(juanarief)