Fenny Merina Dihadapkan ke Meja Hijau atas Dugaan Penipuan Rp 4 Miliar

LintasHukrim, (4/12/24) Fenny Merina, seorang pengusaha asal Surabaya, kembali menjalani sidang atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian Rp 4 miliar kepada korban, Paulus Welly Affandy. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini bermula pada Mei 2023, ketika terdakwa meminta bantuan dana sebesar Rp 3 miliar kepada korban dengan janji pengembalian Rp 4 miliar dalam waktu tiga bulan. Fenny mengklaim dana tersebut diperlukan untuk menebus aset suaminya. Paulus, yang merupakan teman masa kecil terdakwa, menyerahkan dua lembar cek senilai masing-masing Rp 1,5 miliar, yang dicairkan terdakwa pada akhir Mei 2023.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, terdakwa tidak memenuhi komitmennya. Pada Januari 2024, Fenny menyerahkan cek senilai Rp 4 miliar kepada Paulus. Sayangnya, cek tersebut ditolak oleh bank karena saldo rekening terdakwa hanya Rp 600 juta, jauh dari nominal cek.
Dalam sidang di ruang Sari 3, saksi Andreas Napitulu dari Bank BCA menjelaskan teknis penolakan cek kosong tersebut. Sedangkan saksi Paulus Welly Affandy, yang juga korban, tidak hadir karena sakit.
Dalam pembelaannya, pihak terdakwa menghadirkan dokumen perjanjian damai yang telah ditandatangani korban dan terdakwa. Perjanjian itu menyatakan bahwa korban telah memaafkan terdakwa tanpa paksaan dan tidak akan mengajukan tuntutan di kemudian hari. Alasan mendasar perjanjian ini adalah hubungan pertemanan lama antara keduanya, serta usia lanjut terdakwa.
Meskipun ada perjanjian perdamaian, JPU menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tetap menjadi perhatian utama persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya kerugian finansial yang diderita korban, meskipun perdamaian telah tercapai. Bagaimana hakim akan mempertimbangkan faktor perdamaian ini menjadi hal yang ditunggu dalam sidang berikutnya.(Red)