Hukum & Kriminal

Faisol Diduga Tipu Satu Keluarga di Surabaya, Raup Rp 527 Juta dari Properti Bodong

SURABAYA, LintasHukrim-Harapan Nur Asia dan keluarganya untuk memiliki rumah idaman pupus setelah mereka menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh Faisol, yang mengaku sebagai developer properti. Akibatnya, keluarga ini mengalami kerugian hingga Rp 527 juta dalam transaksi jual beli rumah di kawasan Bulak, Surabaya.

Nur Asia tak sendiri. Kakaknya, Holilah, serta saudaranya, Halimatussa’diyah, juga ikut mengalami kerugian setelah percaya pada Faisol yang mengatasnamakan dirinya sebagai pemilik Jawara Property.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023, saat Nur Asia ditawari sebuah rumah oleh seorang marketing bernama Parminto. Rumah tersebut ditawarkan seharga Rp 150 juta dengan luas bangunan 3×6 meter dan dua lantai. Setelah melakukan negosiasi, harga disepakati menjadi Rp 130 juta. Untuk membeli rumah tersebut, Nur Asia pun mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat tanah.

Dari pinjaman bank sebesar Rp 100 juta, sebanyak Rp 88 juta diserahkan kepada Parminto dan diterima oleh Faisol sebagai pembayaran rumah yang dijanjikan. Sisa pembayaran pun dilunasi, hingga total Rp 130 juta telah diserahkan.

Namun, setelah pembayaran lunas, Faisol kembali menawarkan rumah lain di sampingnya dengan harga Rp 75 juta. Tak hanya itu, Faisol juga menawarkan beberapa unit rumah lain hingga akhirnya Nur Asia dan keluarganya membeli total empat unit rumah. Tanpa curiga, mereka terus melakukan pembayaran, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset, termasuk sepeda motor dan mobil.

Secara rinci, pembayaran yang dilakukan oleh Nur Asia dan keluarganya mencakup berbagai transaksi yang tercatat dalam kuitansi. Beberapa di antaranya adalah:

Nur Asia: Rp 88 juta (24 Januari 2024), Rp 130 juta (16 April 2024), hingga pembayaran bertahap lainnya. Holilah & Halimatussa’diyah: Rp 50 juta (20 Januari 2024), Rp 180 juta (24 Januari 2024), dan sejumlah pembayaran lainnya.

Jika ditotal, keseluruhan pembayaran mencapai Rp 527 juta. Selain itu, aset berupa sepeda motor Honda Vario, PCX, N Max, Scoopy, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia juga diserahkan kepada Faisol sebagai bagian dari transaksi.

Namun, setelah semua uang dan aset diserahkan, proses jual beli tak kunjung selesai. AJB (Akta Jual Beli) yang dijanjikan Faisol tak pernah diberikan, bahkan Faisol meminta tambahan Rp 3 juta untuk pengurusan AJB. Saat diminta kepastian, Faisol justru menghindar dan tak bisa dihubungi.

“Setiap saya tanya soal AJB, Faisol menyuruh saya ke Parminto, tapi Parminto justru menyuruh saya kembali ke Faisol. Saya cari tahu pemilik tanahnya, ternyata Faisol belum membayar tanah itu ke pemilik aslinya, Julius. Sekarang Faisol hilang jejak,” ujar Nur Asia, yang sehari-hari berjualan stroberi secara asongan.

Setelah merasa ditipu, Nur Asia akhirnya menunjuk Dodik Firmansyah, SH., sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Dodik mengaku telah berusaha menghubungi Faisol untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun Faisol terus menghindar dan menghilang sejak Oktober 2024.

“Sudah berulang kali Faisol berjanji akan mengembalikan uang, tapi selalu ingkar. Nomornya gonta-ganti, tempat tinggalnya juga berpindah-pindah. Kami sudah cukup bersabar, kini klien saya ingin membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Dodik.

Dodik memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan Faisol ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Sementara itu, Nur Asia berharap Faisol segera diproses hukum agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak apa-apa uang saya hilang, asal Faisol dipenjara. Saya harus terus bayar cicilan bank, padahal rumah yang saya beli tidak pernah ada,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli properti, terutama jika transaksi dilakukan tanpa bukti kepemilikan yang sah. (Juanarief)

 

 

Berita Lainnya

Back to top button