Fachry Arridho dan Naufal Mahfudz Hajar Junior sampai subuh

Lintas Hukrim, Surabaya –(5/5/25) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua mahasiswa senior terhadap juniornya sendiri. Terdakwa dalam perkara ini adalah Fachry Arridho Bin Budi Haristian dan Naufal Mahfudz Bin Desriwan, yang didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap korban bernama Fauzan Firdaus Bin Hamdani Harahap.
Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi, SH, MH, membacakan dakwaan dan menghadirkan saksi korban. Sidang berlangsung penuh emosi saat korban menceritakan kronologi kekerasan yang dialaminya di sebuah mess mahasiswa di Jalan Wiguna Selatan IV, Surabaya, pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 03.15 dini hari.
Korban mengungkap bahwa dirinya dipukuli dan ditendang secara bergantian oleh kedua terdakwa. Bahkan, ketika hakim bertanya siapa yang memukul wajahnya, terdakwa Fachry dengan lantang menyebut bahwa Naufal-lah yang melayangkan pukulan tersebut.
“Saya bertahan, Bu Hakim,” jawab korban dengan suara berat saat ditanya alasan mampu menahan perlakuan kejam para seniornya.
Kekerasan fisik yang dialami korban berlangsung selama berjam-jam hingga menjelang subuh. Fachry disebut mengambil alih setelah Naufal memulai kekerasan. Ia menampar pipi korban, memukul dada dan perut, menendang paha belakang, hingga melakukan totokan di punggung korban sebanyak tiga kali.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka lebam di berbagai bagian tubuh, dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Puri Cinere, Depok, ia didiagnosa menderita spondylolisthesis lumbalis (pergeseran tulang belakang), spasme otot sekitar punggung bawah, serta ketidakstabilan tulang lumbosakral.
Meski dalam ruang sidang para pihak terlihat berangkulan dan saling memaafkan, majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. “Permohonan maaf adalah upaya mencegah dendam, tetapi hukum tetap harus ditegakkan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi mahasiswa agar tidak mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.