Evan Andriavano Sales Kain Tenun terlilit pinjol Gelapkan Rp74 Juta, Uang setoran perusahaan CV Lancar Rejeki Bersama
LintasHukrim,(5/12/24) Evan Andriavano Lalensang, seorang sales kain tenun di CV Lancar Rejeki Bersama, menghadapi dakwaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp74.689.000. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.
“Iya, Yang Mulia, uangnya saya pakai untuk membayar pinjol” ujar Evan dalam persidangan, ketika dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa selama enam bulan, dari Januari hingga Juli 2024. Evan, yang bekerja sejak 2017 dengan gaji Rp2.500.000 per bulan, bertugas menagih pembayaran dari pelanggan. Namun, terdakwa mengedit nomor rekening pada nota pembayaran menggunakan ponselnya, menggantinya dengan rekening pribadi di Bank BCA.
“Terdakwa juga membuat nota tanda terima palsu untuk menutupi perbuatannya, sehingga seolah-olah toko pelanggan belum membayar tagihan,” ungkap jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan milik Yulius Sutanto mengalami kerugian hingga Rp74 juta. Beberapa toko pelanggan yang menjadi bagian dari penipuan ini antara lain Toko Sumber Kota Bumi, Toko Aten Pring Sewu, dan Toko Gangsar Lamongan.
Jaksa mendakwa Evan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan, Kasus ini menarik perhatian publik karena modus penggelapan yang dilakukan terdakwa memanfaatkan teknologi sederhana, yakni pengeditan dokumen digital melalui ponsel. Hal ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam mengelola transaksi pembayaran.