Evan Andriavano Lalensang: Dari Sales Kain Tenun ke Kursi Pesakitan, Dituntut 1 Tahun Penjara
LintasHukrim,(12/12/24) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara penggelapan yang menjerat Evan Andriavano Lalensang (30), mantan sales di CV. Lancar Rejeki Bersama. Ia dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi kejaksaan Surabaya, atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 74.689.000,-.
Dalam persidangan yang berlangsung pada [tanggal sidang], JPU memaparkan modus operandi terdakwa yang bekerja sejak 2017. Tugas utamanya adalah menjual produk kain tenun, menagih pembayaran dari pelanggan, dan mengumpulkan nota piutang. Namun, bukannya menyetorkan pembayaran ke rekening perusahaan, Evan mengubah nomor rekening perusahaan menjadi rekening pribadinya di Bank BCA.
Sejumlah toko pelanggan seperti Toko Sumber Kota Bumi, Toko Aten Pring Sewu, dan beberapa toko lainnya telah melakukan pembayaran, tetapi uang tersebut tidak pernah sampai ke kas perusahaan. Terdakwa bahkan membuat nota tanda terima palsu untuk menutupi perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan merusak kepercayaan bisnis,” tegas JPU dalam tuntutannya.
Atas perbuatannya, Evan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan vonis akhir. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan yang disalahgunakan. Sungguh tindakan yang memalukan,” ujar saksi korban Yulius Sutanto, pemilik CV. Lancar Rejeki Bersama, di luar persidangan(Ariefjuan)