HeadlineHukum & Kriminal

Erna Prasetyowati Jalani Sidang Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

LintasHukrim(12/11/24) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan atas perkara nomor 1767/Pid.Sus/2024/PN Sby dengan terdakwa Erna Prasetyowati, S.Pd., M.Pd. Binti Wasono (Alm). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H. beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, S.H., memaparkan dakwaan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Menurut dakwaan, terdakwa pada tanggal 4 Januari 2018 bertempat di PT. Indomobil Finance, Surabaya, menjadi pemberi fidusia untuk pembelian mobil Suzuki SX 4S-Cross nomor polisi L-1120-YF secara kredit. Namun, mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PT. Indomobil Finance, selaku penerima fidusia.

JPU memaparkan bahwa mobil tersebut awalnya diajukan kredit oleh saksi Dadan Andika, yang bekerja sebagai pengemudi daring. Namun, karena penghasilan Dadan tidak mencukupi, pengajuan kredit dilakukan atas nama terdakwa. Setelah angsuran berjalan selama 23 bulan, terdakwa menyarankan mobil tersebut dialihkan kepada pihak ketiga, Ali Fahmi, yang kini berstatus buronan (DPO). Pengalihan dilakukan tanpa sepengetahuan PT. Indomobil Finance, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp196.951.000,-.

Terdakwa berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk membantu Dadan Andika yang membutuhkan uang. Namun, JPU menegaskan bahwa terdakwa bertindak melawan hukum dengan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp50 juta berdasarkan UU Jaminan Fidusia, serta pidana tambahan hingga empat tahun penjara sesuai Pasal 372 KUHP.

Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan, sementara saksi Dadan Andika diproses secara terpisah, dan Ali Fahmi masih dalam pencarian pihak berwajib.(juanarief)

 

Berita Lainnya

Back to top button