Erlika Saraswati Jadi Korban Kekerasan Fisik oleh Suami, Ferry Christian Imamtara
LintasHukrim, (12/12/24) Insiden kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Surabaya, di mana seorang wanita, Erlika Saraswati, menjadi korban tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Christian Imamtara, pada 3 Oktober 2022. Kejadian tersebut berlangsung di kediaman mereka yang terletak di Jl. Babadan Pratama Gg 19 Blok BB No 37, Surabaya.
Kejadian bermula ketika Erlika meminta uang kepada suaminya untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak mereka. Permintaan tersebut memicu pertengkaran antara keduanya, yang akhirnya berujung pada kekerasan fisik. Ferry Christian diduga mencekik leher istrinya, mendorongnya hingga terbentur tembok dan kulkas. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali mendorong dan mencekik korban hingga terbentur almari dan tembok.
Erlika yang berhasil melarikan diri kemudian masuk ke kamar tidur anaknya, sementara suaminya tetap melanjutkan kekerasan tersebut.
Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan di RS Bhayangkara Moh. Dahlan menunjukkan luka memar di beberapa bagian tubuh korban, termasuk lengan kiri dan kanan. Meskipun luka-luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari korban, peristiwa tersebut meninggalkan trauma fisik dan psikologis yang mendalam.
Berdasarkan hasil visum dan laporan saksi, tindakan yang dilakukan oleh Ferry Christian Imamtara memenuhi unsur kekerasan fisik dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kasus ini saat ini sedang diproses oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga serta upaya pencegahan kekerasan yang dapat berdampak pada keluarga.