Eric Julianus Winardi Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Perkara Penipuan

LintasHukrim, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Eric Julianus Winardi dalam perkara penipuan jual beli rumah fiktif yang merugikan korban hingga Rp650 juta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rudito dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,” ujar Hakim Rudito saat membacakan putusan.
Modus Rumah Murah di Bawah Harga Pasar
Perkara ini bermula pada Oktober 2024, ketika terdakwa menawarkan satu unit rumah di kawasan Villa Valensia VII/PA 07-46, Kecamatan Wiyung, Surabaya, kepada korban Geo Ferdy. Rumah tersebut ditawarkan seharga Rp650 juta dan diklaim berada di bawah harga pasar.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengaku bahwa rumah tersebut merupakan milik pamannya bernama Agus dan dapat dibeli melalui dirinya dengan harga lebih murah. Korban sempat diajak melakukan survei lokasi, namun rumah dalam keadaan terkunci dengan alasan belum ada janji dengan pemilik.
Terdakwa juga mengirimkan foto berada di depan kantor notaris di kawasan Manyar, serta mengklaim telah dua kali melakukan pengecekan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan hasil aman. Bahkan, korban diminta menghubungi nomor pada banner “rumah dijual” di sekitar lokasi untuk membandingkan harga pasar yang disebut lebih tinggi.
Transfer Rp650 Juta, Sertifikat Tak Pernah Ada
Pada 24 Oktober 2024, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta ke rekening terdakwa. Selanjutnya, pada 4 November 2024, korban kembali mentransfer Rp250 juta sebagai pelunasan, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp650 juta.
Setelah pembayaran lunas, terdakwa berjanji proses balik nama akan selesai dalam waktu tiga minggu. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Terdakwa beralasan proses masih tertahan, mulai dari validasi pajak hingga berkas berada di meja kasubsi.
Hingga Maret 2025, uang korban tidak kunjung dikembalikan dan sertifikat rumah tak pernah diserahkan. Korban kemudian mendatangi langsung lokasi rumah dan mendapati rumah tersebut sudah lama kosong. Fakta mengejutkan lainnya, pemilik rumah ternyata bukan seperti yang disebutkan terdakwa.
Korban juga memastikan ke kantor notaris dan tidak ditemukan adanya transaksi jual beli atas objek rumah tersebut pada tanggal 24 Oktober 2024.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian besar bagi korban.
Namun, terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa, antara lain mengaku menyesal, belum pernah dihukum sebelumnya, serta bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, tuntutan yang akhirnya dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eric Julianus Winardi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas Hakim Rudito menutup sidang.





