HeadlineHukum & Kriminal

Endang Suprihatin Terdakwa Kasus Penadahan Mobil Divonis 9 Bulan Penjara

LintasHukrim,(21/11/24) Endang Suprihatin alias Rachmadanti Firda Tanjung, terdakwa kasus penadahan kendaraan bermotor, dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Kartika 2, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan

Kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika seorang pelaku bernama Ernawati (DPO) membeli satu unit mobil Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi L-1064-DAM secara kredit dari Dealer Toyota Auto 2000 di Surabaya. Pembelian dilakukan melalui pembiayaan dari PT. Mandiri Utama Finance dengan tenor 60 bulan, namun Ernawati kemudian menjual mobil tersebut tanpa seizin pihak leasing.

Ernawati menjual mobil tersebut kepada Munifa (DPO) di daerah Wiyung Surabaya seharga Rp100 juta tanpa dokumen resmi, seperti BPKB dan STNK. Dua hari kemudian, Munifa menjual kendaraan itu kepada AAN Sufarin seharga Rp125 juta. Terdakwa Endang kemudian membeli mobil tersebut dari AAN dengan harga yang sama di area parkir Rumah Sakit Bhayangkara HS. Samsoeri Mertojoso.

Tak lama setelah membeli mobil itu, terdakwa menjualnya kepada Rengga (DPO) seharga Rp130 juta di Terminal Tirtonadi, Solo. Seluruh transaksi tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah. Majelis hakim menyebut bahwa terdakwa tetap melanjutkan transaksi meskipun mengetahui kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap, yang menunjukkan niat untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Dalam Tuntutannya pada (14/11/2024) Jaksa Penuntut Umum Fathol dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Jaksa menuntut pidana 1 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni 9 bulan penjara, dengan pertimbangan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa dokumen pembelian, kartu anggota keluarga TNI atas nama terdakwa, dan berbagai dokumen kredit terkait dikembalikan kepada pihak terkait, yakni PT. Mandiri Utama Finance.

Pasal 480 ke-1 KUHP yang digunakan dalam dakwaan mengatur bahwa:

“Barang siapa membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, atau menyimpan sesuatu yang diketahuinya berasal dari kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda.”

Vonis ini memunculkan berbagai tanggapan, terutama mengingat ancaman maksimal Pasal 480 KUHP adalah 4 tahun penjara, namun terdakwa hanya divonis 9 bulan. Banyak pihak menilai bahwa hukuman ringan seperti ini tidak memberikan efek jera dan dapat memicu berulangnya kasus serupa.

Kasus ini juga mengungkap adanya jaringan penadahan kendaraan bermotor yang melibatkan beberapa pelaku lain, seperti Ernawati, Munifa, dan Rengga, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Masyarakat berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek domino untuk memutus rantai sindikat penadahan yang kerap merugikan masyarakat.

Jaksa Fathol menyatakan menerima keputusan majelis hakim “menerima yang mulia ,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas. Pastikan setiap transaksi dilengkapi dokumen resmi, seperti BPKB dan STNK, untuk menghindari risiko hukum.

——————————————————————

CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button