Empat Terdakwa Penipuan proyek Fiktif beton yang rugikan Pt,Bima Sempaja Abadi tidur dihotel prodeo.

Surabaya , Lintas Hukrim- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa kasus penipuan proyek fiktif pengangkutan beton yang merugikan PT. Bima Sempaja Abadi senilai lebih dari Rp100 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, Ruang Cakra dipimpin oleh Hakim Ketua Sutrisno, S.H., M.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H.
Empat terdakwa masing-masing adalah Anita Binti Anwar, Ponidi Bin Somingan, Pandega Agung Bin Soegianto, dan Soen Hermawan Bin Sukardi. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dengan rincian sebagai berikut:
Anita Binti Anwar divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Ponidi Bin Somingan divonis 2 tahun 10 bulan penjara.
Pandega Agung Bin Soegianto divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Soen Hermawan Bin Sukardi dijatuhi hukuman paling berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
Majelis menyatakan bahwa seluruh terdakwa tetap ditahan dan masa hukuman mereka akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan korban secara finansial, namun juga dilakukan secara terencana dan melibatkan pemalsuan dokumen dan skema kerja sama fiktif melalui perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai kedok.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah sikap kooperatif selama proses persidangan.
Kasus ini bermula dari proyek pengangkutan beton yang ditawarkan melalui nama PT. Arthamas Trans Logistik dan CV. Adil Lokeswara kepada PT. Bima Sempaja Abadi, namun kemudian diketahui bahwa proyek tersebut tidak pernah benar-benar ada. Uang yang ditransfer untuk mendanai kegiatan pengangkutan dan distribusi barang justru dialirkan ke rekening pribadi dan tidak pernah digunakan untuk kegiatan riil.
Barang bukti yang dilampirkan dalam perkara ini antara lain berupa fotokopi dokumen tagihan dan rincian pembayaran yang disusun secara fiktif untuk meyakinkan pihak korban.
Putusan ini sekaligus menutup proses persidangan yang telah berlangsung selama lebih dari enam bulan sejak para terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kepolisian.