Hukum & Kriminal

Elok Anggraini Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara, Pengacara Denish Adam Lumataw: Sudah Ada Pengembalian Dana

Surabaya ,Lintas Hukrum- Kasus arisan online fiktif dengan terdakwa Elok Anggraini binti Suroso terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada sidang yang digelar di Ruang Garuda 1, majelis hakim mendengarkan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fthol K dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP. Tuntutan ini didasarkan pada tindakan terdakwa yang menghimpun dana dari korban, Siti Alfianti Rosida, untuk program arisan online yang ternyata fiktif dan menyebabkan kerugian sebesar Rp219.135.000

“Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses hukum berlangsung. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Atas pertimbangan itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Denish Adam Lumataw, S.H., menyampaikan keberatannya atas tuntutan jaksa. Ia menegaskan bahwa proses pengembalian dana telah dilakukan dan sejumlah bukti transfer telah diajukan ke penyidik maupun di persidangan.

“Jaksa menutup mata terhadap bukti-bukti kami. Klien kami sudah mengembalikan uang korban secara bertahap. Ini bukan kejahatan murni, tapi persoalan hubungan kepercayaan. Harapan kami, majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya,” ujar Denish.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.(red)

Berita Lainnya

Back to top button