HeadlineHukum & Kriminal

Eksekusi Hotel Grand Palace Surabaya Berujung Ricuh.

LintasHukrim – Pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya pada Kamis (19/12/2024) berlangsung panas. Pengadilan Negeri Surabaya, atas permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang, mengeksekusi lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi.

Kericuhan terjadi saat pihak termohon, termasuk manajemen Hotel Grand Palace, menyampaikan protes keras terhadap pelaksanaan eksekusi. Pieter, perwakilan manajemen hotel, menyoroti dampak besar dari eksekusi ini terhadap nasib para karyawan yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

“Kami sangat terpukul dengan keputusan ini. Ada banyak karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka. Eksekusi ini bukan hanya soal bangunan, tapi juga tentang kehidupan manusia,” ujar Pieter penuh emosi.

PT Tunas Unggul Lestari sebelumnya memenangkan lelang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dengan nilai Rp 217 miliar. Meskipun mendapat penolakan dari pihak termohon, PT TUL tetap mengajukan permohonan eksekusi.

Pengacara PT TUL, Lardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan hak yang telah dimenangkan secara hukum. “Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Kami telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” jelas Lardi.

Proses eksekusi melibatkan pengamanan ketat dari dua peleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur. Selain itu, puluhan hingga ratusan tenaga teknis dilibatkan untuk memindahkan properti dari dalam hotel.

“Kami hadir untuk memastikan jalannya eksekusi ini berjalan sesuai dengan aturan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salah satu perwakilan Polrestabes Surabaya.
Proses eksekusi ini menjadi perhatian publik karena dampak sosial yang dirasakan oleh para karyawan Hotel Grand Palace. Tidak sedikit yang mengkritik pelaksanaan eksekusi ini tanpa solusi konkret bagi pekerja yang terdampak.

Namun, PT TUL menegaskan bahwa eksekusi adalah bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa dikompromikan. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Surabaya berkomitmen untuk mengawal proses ini sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran.

Eksekusi yang berlangsung selama beberapa jam ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum, di mana pertarungan antara kepentingan hukum dan dampak sosial menjadi perhatian utama.( red )

Berita Lainnya

Back to top button