Eks Kadis Pendidikan Jatim SR Jadi Tersangka Baru Korupsi Hibah SMK Rp179,9 Miliar

Surabaya,LintasHukrim – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan belanja modal sarana-prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 di Dinas Pendidikan Jatim.
SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/9/2025). Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana bagi SMK negeri. Alih-alih tepat sasaran, dana diduga dimanipulasi hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp179,975 miliar.
Sebelumnya, Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka pada 26 Agustus 2025, yakni H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT sebagai pengendali penyedia (beneficial owner). Penetapan SR memperkuat dugaan adanya pola korupsi terstruktur.
Meski berstatus tersangka, SR tidak ditahan lantaran sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara lain, yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Kejati Jatim menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memulihkan kerugian negara. Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, mengapresiasi langkah Kejati Jatim.
“Kinerja Kejati Jawa Timur patut dijadikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya. Kami mendukung penuh agar kasus ini diusut tuntas hingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ujarnya.
PKN juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini sembari mendorong pemulihan kerugian negara secara maksimal.