Hukum & Kriminal

Eko Wahyudi Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Narkotik

Lintas Hukrim – Surabaya (3/9) PN Surabaya menyidangkan Eko Wahyudi bin Masduki (35) asal Sidoarjo menghadapi tuntutan berat dalam kasus narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.

Pada hari Selasa, 7 Mei 2024, terdakwa Eko Wahyudi bin Masduki dihubungi oleh Jamaludin Pilisi bin La Falimu Pilisi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Jamaludin meminta Eko untuk mengambil dan mengirim barang, yang kemudian diketahui sebagai narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Eko tiba di lokasi yang telah ditentukan, yaitu di sekitar Bundaran Apolo, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Di sana, ia mengambil narkotika tersebut sesuai instruksi Jamaludin, lalu membawa barang tersebut ke rumah kontrakan Jamaludin di Kebaron Dua, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Sekira pukul 14.00 WIB, Eko menerima titipan narkotika dari Jamaludin dengan berat total sekitar 140,209 gram, yang rencananya akan dikirim ke beberapa pelanggan. Namun, sekitar pukul 17.35 WIB, saat Eko berada di sebuah warung di Krikilan, Gresik, ia ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas Eko.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 140,209 gram, timbangan elektrik, dan beberapa alat lainnya yang terkait dengan peredaran narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur, kristal putih yang ditemukan pada Eko Wahyudi terbukti sebagai metamfetamina, yang termasuk dalam golongan I narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eko Wahyudi dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar 10 miliar rupiah. Eko didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Sidang berikutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Jika terbukti bersalah, Eko Wahyudi bisa menghadapi hukuman penjara yang lebih lama atau sanksi lain sesuai dengan keputusan hakim.(Red)


CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button