Eko Wahyudi Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lintas Hukrim -Surabaya, (3/9/24) Eko Wahyudi bin Sutiono, seorang pelaku pencurian, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya ruang kartika. Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim setelah Eko dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Eko Wahyudi terlibat dalam pencurian berbagai barang berharga dari sebuah gudang di Surabaya. Barang-barang yang dicuri antara lain 3 receiver driver, 2 long tierad, 1 shaf drive kiri, 6 expansi, 2 expansi kotak, dan sejumlah peralatan lainnya. Total kerugian yang dialami pemilik gudang, Gunawan Herlambang, ditaksir mencapai
Eko Wahyudi adalah pelaku tunggal dalam kasus pencurian ini. Dia melakukan aksinya seorang diri dan ditangkap oleh warga sekitar yang curiga dengan gerak-geriknya setelah keluar dari gudang.
Pencurian ini terjadi di sebuah gudang milik Gunawan Herlambang yang terletak di Jl. Petemon Sidomulyo 4/18, Surabaya.
Aksi pencurian ini berlangsung pada Sabtu, 6 April 2024, sekitar pukul 22.15 WIB. Keputusan hukuman dijatuhkan pada 3 September 2024 setelah proses hukum berlangsung.
Motif pencurian karena sudah berulang kali tidak ketahuan kqrena terdakqa mantan anak buah korban, tindakan ini dilakukan dengan perencanaan yang matang, termasuk penggunaan kabel tis untuk menutup kembali pintu pagar setelah pencurian, sehingga tampak seolah-olah tidak ada yang terjadi.
Pada malam kejadian, Eko Wahyudi merusak kabel tis yang mengikat pintu pagar gudang untuk masuk. Setelah berhasil masuk, ia mencuri berbagai barang berharga dan memasukkannya ke dalam tas plastik hitam yang telah disiapkan. Setelah aksinya selesai, Eko menutup kembali pintu pagar dengan kabel tis baru. Namun, saat dalam perjalanan pulang, warga sekitar yang curiga menangkap Eko dan menyerahkannya kepada Polsek Sawahan untuk diproses lebih lanjut.
Majles hakim memutus secara sah dan menyakinkan terdakwa Eko Wahyudi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).