Effendi Pudjihartono Mantan Komisaris CV. Kraton Resto Group Di Tuntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan

Surabaya-LintasHukrim, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Effendi Pudjihartono dalam kasus penipuan terkait pengelolaan lahan aset milik TNI AD Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Sutomo No. 130, Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha, Effendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/3/25).
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Effendi Pudjihartono sebagai Komisaris CV. Kraton Resto Group mendapatkan hak sewa lahan milik TNI AD dengan perjanjian yang berlaku selama lima tahun, dari 13 November 2017 hingga 12 November 2022. Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa perpanjangan sewa harus melalui persetujuan ulang dari pihak Kodam V/Brawijaya dan KPKNL Surabaya.
Namun, sebelum perjanjian sewa periode pertama habis, Effendi mengajukan perpanjangan sewa kepada Kodam V/Brawijaya. Sayangnya, permohonan tersebut tidak disetujui. Meski demikian, pada Juli 2022, Effendi tetap mengklaim bahwa ia memiliki hak pengelolaan atas lahan tersebut selama 30 tahun hingga tahun 2047.
Berdasarkan klaim tersebut, Effendi mengajak seorang pengusaha bernama Ellen Sulistyo untuk bekerja sama mengelola restoran di lokasi tersebut. Pada 27 Juli 2022, keduanya menandatangani perjanjian kerja sama di hadapan Notaris Ferry Gunawan, S.H. Ellen kemudian menginvestasikan dana hampir Rp 1 miliar untuk renovasi dan operasional restoran bernama Sangria By Pianoza.
Namun, pada 12 Mei 2023, pihak Kodam V/Brawijaya secara resmi menutup restoran tersebut karena Effendi tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut. Akibatnya, Ellen mengalami kerugian sebesar Rp 998.244.418.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Effendi telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan menyesatkan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban dan bertentangan dengan hukum,
Selain vonis penjara 2 tahun 6 bulan, pengadilan juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian, bukti transfer, serta surat-menyurat terkait pengelolaan lahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Tuntutan ini telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama yang berkaitan dengan aset negara.