Effendi Pudjihartono Di laporkan Ellen Sulistyo Diduga Palsukan Akta Restoran Sangria

Surabaya,LintasHukrim-(17/2/25) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan akta yang melibatkan terdakwa Effendi Pudjihartono terkait pengelolaan lahan milik Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan seputar pengelolaan restoran Sangria oleh Ellen Sulistyo, korban dalam kasus ini.
Saksi pertama, Zainal Abidin dari Outlet Perdana Elektronik, menyampaikan bahwa Ellen membeli berbagai barang elektronik dengan total 12 invoice senilai Rp 69 juta. Barang-barang tersebut dikirimkan ke beberapa restoran yang dikelola Ellen, termasuk restoran Sangria.
“Mengalami Credit macet AC merk Changhong, belum diselesaikan hingga saat ini,” ujar Zainal dalam persidangan.
“Dalam pembelian semua barang yang terdapat pada Invoice memakai satu Rekening yaitu milik Ellen” ucap zainal
Saksi kedua, Novenda Angriad Priandani, seorang desainer dari Design Pocket Interior, menjelaskan bahwa ia melakukan renovasi restoran Sangria dengan nilai kontrak Rp 169 juta. Renovasi dilakukan sekitar dua bulan, dan pembayaran dilakukan secara bertahap.
“Saya menerima pembayaran senilai Rp 8 juta untuk design, sementara pembayaran renovasi lainnya dilakukan secara tunai. Namun, pembayaran tidak selalu sesuai dengan kebutuhan saya,” jelas Novenda.
Ia menambahkan bahwa saat menandatangani kontrak renovasi, dirinya tidak diinformasikan bahwa Effendi adalah pemilik restoran Sangria dan diberi tahu batas waktu pengelolaan restoran tersebut.
“Saya hanya pernah mendegar nama Effendi dari bu Ellen namun tidak disebutkan siapa” ucapnya.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Effendi dan Ellen. Ellen mengklaim mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar setelah restoran Sangria ditutup oleh Kodam V/Brawijaya pada Mei 2023 karena Effendi tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.
Effendi Pudjihartono didakwa melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Ancaman hukuman maksimal atas dakwaan ini adalah tujuh tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.