Edbert Christanto Disidang atas Dugaan Penipuan Rp1,7 Miliar: Catut Nama Politisi Golkar dan Tipu Dua Wanita

Lintas Hukrim ,Surabaya – Edbert Christanto duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/6/2025), dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp1,7 miliar. Terdakwa diadili karena diduga menipu dua orang wanita dengan berbagai modus diantaranya menjanjikan proyek fiktif, dengan mencatut nama seorang politisi Partai Golkar yang juga anggota DPRD Surabaya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa terdakwa menjanjikan korban berinisial C dan M untuk ikut serta dalam proyek pengadaan barang. Untuk meyakinkan keduanya, terdakwa menyebut dirinya memiliki koneksi dengan pejabat tinggi, termasuk nama seorang politisi aktif di Kota Surabaya.
“Terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan palsu dengan mencatut nama tokoh politik agar korban percaya dan menyerahkan uang. Total kerugian korban mencapai Rp1,7 miliar,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Salah satu korban yang hadir sebagai saksi, Ellie Widea, memberikan kesaksian dengan suara terbata-bata. Ia mengaku awalnya mengenal terdakwa sebagai rekan kerja dan percaya karena terdakwa mengaku mendapat titipan proyek dari pejabat tinggi.
“Saya mengenal terdakwa karena satu kantor. Dia bilang dapat proyek besar dan butuh pendanaan cepat. Dia menyebut nama pejabat terkenal dari Partai Golkar untuk meyakinkan saya,” ujar Ellie dalam sidang.
Ellie mengaku sempat beberapa kali dirayu dan dibujuk agar mau mentransfer uang, bahkan pada suatu waktu terdakwa berpura-pura ditangkap polisi agar korban merasa iba dan mengirimkan sejumlah uang.
“Saya dibohongi dengan cerita bahwa dia ditangkap polisi. Dia rayu saya terus-menerus. Akhirnya saya kirim uang,” ucap Ellie dengan sesekak tangis.
Merasa ditipu, Ellie mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah terdakwa di Ambulu, Jember. Namun bukannya mendapat penjelasan, ia justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
“Saya datangi rumahnya, berharap ada penjelasan dan solusi. Tapi malah diusir dan dibentak oleh keluarga terdakwa” lanjut ellie
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Edbert Christanto membenarkan sebagian besar keterangan saksi, termasuk pengakuan bahwa dirinya memang menyebut nama pejabat sebagai bagian dari upaya meyakinkan korban.
Majelis hakim mencatat pengakuan terdakwa dalam berita acara sidang sebagai bagian penting dalam konstruksi perkara.
Persidangan dalam pembacaan dakwaan oleh Jpu Estik Dilla berjalan lancar Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi saksi tambahan.