Hukum & Kriminal

“Edarkan 32 Poket Sabu, Residivis Hanya Dituntut 7 Tahun, Divonis 6 Tahun Saja

LINTASHUKRIM SURABAYA — Putra Surya Ardhana, residivis kasus narkoba, kembali ditangkap karena mengedarkan sabu. Ironisnya, meski barang bukti mencapai 32 poket sabu seberat 2,285 gram, ia hanya dituntut 7 tahun 10 bulan penjara oleh jaksa, dan vonisnya justru lebih ringan: 6 tahun penjara.

Terdakwa sebelumnya pernah dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus sabu pada 2021. Namun kali ini, dengan barang bukti lebih besar, ia hanya mendapat vonis yang tak jauh beda. Putusan dibacakan oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Ega Shaktiana pada Selasa (8/7/2025), lengkap dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Penangkapan Putra dilakukan Polsek Sukomanunggal pada 27 Desember 2024 setelah penggerebekan di rumahnya. Polisi menemukan puluhan poket sabu siap edar dan menyita tiga wadah bedak berisi sabu. Putra mengaku hanya sebagai kurir atas perintah bandar bernama Vondra yang kini buron.

Meski mengaku hanya mendapat bayaran Rp50 ribu per poket, fakta bahwa ia adalah residivis membuat publik mempertanyakan mengapa vonisnya justru terbilang ringan. Jaksa dari Kejari Tanjung Perak pun menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Berita Lainnya

Back to top button