Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Manajer Asuransi Jiwa Astra Reggy Priyanto
LintasHukrim- (11/11/24)manajer PT. Asuransi Jiwa Astra, Reggy Priyanto, yang menjabat sebagai Direct Development Manager (DDM), diduga terlibat dalam skema manipulasi identitas agen dan penggelapan dana perusahaan melalui praktik pemalsuan data agen pemasaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, Reggy dan sejumlah rekannya memanfaatkan identitas palsu dalam rekrutmen agen untuk kepentingan pribadi.
Dalam modusnya, Reggy dan tiga orang saksi lainnya, yakni Oscar Adi Merdeka, Lukas Bidjtan, dan Tjeng Sodarsono San, diduga meminta identitas orang lain sebagai syarat pendaftaran agen pemasaran. Para agen palsu ini kemudian tidak melakukan tugas sebenarnya sebagai tenaga pemasaran, tetapi hanya digunakan sebagai alat untuk memenuhi target hierarki pemasaran. Para pemilik identitas dipinjamkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp 500.000 sebagai kompensasi.
Setelah rekrutmen selesai, Reggy dan rekan-rekannya menggunakan nama agen palsu ini untuk mengajukan bonus dan komisi atas pencapaian target penjualan produk asuransi. Reggy disebut telah menerima Bonus Kinerja Kwartalan dari hasil pencapaian target agen-agen tersebut, yang dihitung dan dibayarkan setiap tiga bulan. Hingga kini, total bonus yang diterima Reggy tercatat mencapai Rp 517.335.059, yang dikirimkan melalui rekening pribadinya di Bank OCBC NISP.
Selain itu, skema ini juga melibatkan uang dari pembatalan polis, di mana pemegang rekening diminta mengembalikan dana pembatalan polis ke rekening para pelaku atau menyerahkan secara tunai. Uang ini kemudian digunakan oleh Reggy dan rekan-rekannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka.
Menurut keterangan ahli asuransi Kurnia Togar Pandapotan Tanjung, S.H., M.E., dokumen perasuransian seperti Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan Surat Pernyataan Pemahaman Nasabah (SPPN) termasuk dalam kategori dokumen resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang kini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hal ini menegaskan bahwa manipulasi terhadap dokumen perasuransian merupakan tindakan pelanggaran hukum serius.
PT. Asuransi Jiwa Astra diperkirakan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar atas tindakan ini. Perbuatan terdakwa Reggy Priyanto dan saksi-saksi terkait ini dinilai melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebagaimana telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Saat ini, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. PT. Asuransi Jiwa Astra juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwajib demi menjaga integritas sektor asuransi di Indonesia.
———————‐—————————‘—————–
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).