Dugaan Korupsi di PT Perindo Surabaya, Dua Orang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp3 Miliar

LINTASHUKRIM,SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia (PT. PI) Unit Surabaya. Keduanya adalah FD selaku Kepala Unit PT. PI Surabaya dan P selaku Direktur PT. SRBLI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk surat dan petunjuk yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fiktif pembelian ikan cakalang dan baby tuna. Penetapan ini diumumkan secara resmi pada Kamis, 19 Juni 2025, oleh Kepala Seksi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara, SH, MH.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 31 Oktober 2023, FD menerima Purchase Order (PO) dari PT GEM dengan volume ikan cakalang sebanyak 85.000 kg. Namun, alih-alih merealisasikan pengiriman ikan, FD justru meminta P untuk membuat invoice dan tally sheet fiktif yang dimasukkan ke sistem “ACCURATE”, seolah-olah PT. PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan stok ikan. Atas dasar dokumen palsu tersebut, FD mengajukan Nota Dinas ke PT. PI Pusat untuk pembayaran sebesar Rp1,78 miliar, padahal ikan tak pernah dikirim.
Selanjutnya, FD dan P mengalihkan PO tersebut ke PT NNN dan kembali merekayasa data seolah-olah ikan sudah diterima oleh PT NNN. Tindakan ini menghasilkan penagihan senilai Rp2,04 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp825 juta. Tak berhenti di situ, pada Januari 2024, FD kembali meminta P membuat PO fiktif atas nama PT UDK untuk pengadaan ikan cakalang dan baby tuna sebanyak 80.000 kg. Modus serupa dijalankan dan PT. PI Pusat kembali melakukan pembayaran sebesar Rp1,48 miliar, namun realisasi barang kembali nihil.
Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar. Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara ini.