Headline

Duduk di Kursi Terdakwa di Usia Senja, Kho Tobing Menangis Akui Khilaf Main Judi Online

Lintas Hukrim -Surabaya,( 12/6/25) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jpu Estik Dilla dari kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, dan pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana perjudian online yang menyeret dua orang terdakwa lanjut usia, yakni Muhammad Hidayat dan Kho Tobing Wijaya alias Tobing.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla membacakan dakwaan terhadap terdakwa Kho Tobing Wijaya, yang disebut telah dengan sengaja memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk bermain judi secara daring melalui situs www.sbobet.com. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada 17 Februari 2025 di kediamannya yang beralamat di Perumahan Pondok Lestari Blok K No.3, Kelurahan Gubuk, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.

JPU menjelaskan, terdakwa Tobing melakukan perjudian jenis bacarat online menggunakan satu unit handphone Oppo Reno 8 Z 5G warna downlight gold dengan akun bernama “taufan5678” dan “aatiba825”. Ia melakukan deposit sebesar Rp500 ribu ke rekening atas nama AVNER VALENSIUS sebagai modal awal bermain. Dari pengakuannya, Tobing mengklaim berhasil mengembangkan saldo tersebut menjadi Rp9 juta lebih.

“Saya menang saat itu, Yang Mulia,” ucap Tobing dalam persidangan sambil sesenggukan menangis. Ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya, terlebih karena usianya sudah menginjak 70 tahun. “Saya khilaf, Yang Mulia. Saya sudah 70 tahun,” ujar Tobing lirih di hadapan majelis hakim.

Penangkapan terhadap Tobing dilakukan saat ia tengah menjalani kontrol pasca operasi empedu di sebuah rumah sakit. Sebelumnya, penangkapan bermula dari informasi tim Siber Mabes Polri yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan terkait perjudian online. Tim kemudian menangkap terdakwa Muhammad Hidayat di rumahnya saat sedang asyik bermain judi menggunakan satu handphone.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti transaksi perjudian dan aktivitas deposit dari rekening bank yang terhubung langsung dengan situs judi. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone, kartu ATM, serta catatan transaksi perbankan.

Dalam persidangan, Hidayat menyampaikan bahwa permainan dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tobing menggunakan satu handphone. Namun demikian, ia menyebut bahwa Tobing memiliki akun dan password sendiri. “Meski satu handphone, tapi Kho Tobing punya password sendiri, Yang Mulia,” kata Hidayat di hadapan hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa Tobing dijerat dengan dakwaan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, atau subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, karena menggunakan kesempatan bermain judi yang bersifat untung-untungan dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pendalaman alat bukti dari JPU.

Berita Lainnya

Back to top button