Dua Terdakwa Pencurian Kabel Dituntut 7 Bulan Penjara di PN Surabaya

Lintas Hukrim- Surabaya, (3/9) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pencurian kabel, Farhan Abdullah Bin Sa’i dan Khoirul Anam Bin Mujaidi. Keduanya dituntut hukuman penjara selama 7 bulan oleh jaksa penuntut umum Fathol Rasyid.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 00.05 WIB, di Jl. Balaskrumpik PDAM, Surabaya. Kedua terdakwa didakwa telah mengambil kabel milik Dinas Perhubungan Surabaya yang terpasang pada Panel Penerangan Jalan Umum (PJU).
Sebelumnya, Farhan Abdullah dan Khoirul Anam merencanakan pencurian dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Mereka membawa alat berupa gergaji besi, tang pemotong kabel, dan silet. Setelah menemukan kabel yang menjadi target, Khoirul Anam memanjat tiang listrik untuk memotong kabel menggunakan tang, sementara Farhan Abdullah berjaga-jaga dan mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Setelah berhasil memotong kabel ground PJU, keduanya berniat membawa kabel tersebut untuk dijual. Namun, aksi mereka diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli. Kedua terdakwa pun ditangkap di tempat kejadian dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan para terdakwa, Dinas Perhubungan Surabaya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2.000.000,-. Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Sidang ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(Red)
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).-