HeadlineHukum & Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Narkotika di Sidoarjo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Lintas Hukrim – Surabaya[10/9/24] Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya ruang Sari 3, Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ni Putu Sri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang kejaksaan tanjung perak. menghadirkan dua terdakwa, yaitu Agus Prasetyo bin Jumain dan Andik Irawan alias SBY bin Barnawi. Keduanya didakwa atas keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa Agus Prasetyo awalnya membeli narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Agus Dwi Gunawan (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Pembayaran dilakukan melalui transfer M-Banking BCA Syariah. Setelah melakukan transaksi, Agus Prasetyo mengajak terdakwa Andik Irawan untuk bersama-sama mengambil sabu yang telah diranjau di lokasi dekat rel kereta api di Kanigoro, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, keduanya kembali ke rumah terdakwa Andik di Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Di sana, mereka menggunakan sebagian sabu untuk konsumsi pribadi, sementara sebagian lagi dijual kepada Moh. Sony Afandi alias Bondet, yang juga terlibat dalam kasus ini dan diproses dalam berkas terpisah.

Penangkapan keduanya dilakukan pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB oleh petugas Polrestabes Surabaya, Sandi Dikjaya Fitroh, SH dan Dzikrullah Ahmad Kushadi, SH. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik berisi sabu seberat 0,358 gram dan 0,316 gram, serta sejumlah alat bukti lain seperti timbangan elektrik dan uang tunai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, barang bukti tersebut terbukti mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I. Terdakwa dituduh melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa di teruskan putusan.


CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button