Dua Pengedar Ganja 2,8 Kg di Surabaya Terancam Hukuman Mati
LintasHukrim,(12/12/24) Faisal Khadafi Bin Roni Wahyudi (Alm) dan Ganda Yuli Pratika Bin Riyat Antoni menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan kepemilikan dan peredaran ganja seberat 2.855,84 gram. Keduanya dituduh menjadi pengedar narkotika dengan modus pengiriman sistem ranjau di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimuddin, S.H., disebutkan bahwa para terdakwa menerima ganja dari seseorang bernama Gustavo (DPO). Mereka bertugas mengirimkan barang haram tersebut kepada pembeli dengan imbalan Rp100.000 per pengiriman dan keuntungan hingga Rp2 juta.
Penangkapan dilakukan setelah tim dari Polsek Wonokromo menerima informasi dari masyarakat. Polisi berhasil menyita 11 kantong plastik berisi ganja kering dengan berat total 2.855,84 gram, dua ponsel, dan timbangan digital. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah ganja golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Faisal dan Ganda didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan.