HeadlineHukum & Kriminal

Dua Pelaku Pencurian disertai kekerasan Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun

LintasHukrim-(18/11/24)Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun kepada dua pelaku pencurian dengan kekerasan, Arjuno Volianto Wibowo dan Nurcholis Syahrul, dalam sidang yang digelar baru-baru ini. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pencurian yang dilakukan secara berkelompok dan disertai kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Ainiyah Rahmah Jayanti.

Kasus ini terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di depan Kafe Lawson, Jalan Jemursari, Surabaya. Malam sebelumnya, ketiga pelaku, termasuk seorang rekan mereka yang kini masih buron (DPO) bernama Yanuar, berkumpul di sebuah angkringan di Jalan Embong Malang, Surabaya.

Setelah mengonsumsi lima botol minuman keras, mereka berencana mencuri barang berharga milik orang lain. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, ketiganya berkeliling mencari sasaran. Di depan Kafe Lawson, mereka melihat korban, Ainiyah Rahmah Jayanti, duduk sendirian sambil memegang ponsel iPhone 13 Pro Max warna biru.

 

Arjuno yang mengendarai motor berhenti di dekat korban, sementara Nurcholis dan Yanuar turun untuk mengambil ponsel korban secara paksa. Korban berusaha melawan dengan menarik jaket pelaku Yanuar, yang akhirnya terjatuh. Warga yang berada di sekitar lokasi berhasil menangkap Yanuar, sementara Arjuno dan Nurcholis melarikan diri.

Setelah ditangkap oleh kepolisian, kedua pelaku diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol mendakwa keduanya dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Alex Kartika, kedua terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan. Mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ponsel iPhone 13 Pro Max warna biru senilai Rp 12 juta dikembalikan kepada korban.

Sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B-4616-KUA dirampas untuk negara.

Korban, Ainiyah Rahmah Jayanti, menyatakan lega dengan putusan tersebut. “Saya masih trauma dengan kejadian ini, tetapi setidaknya hukum sudah ditegakkan,” ujarnya setelah sidang.

Masyarakat berharap putusan ini menjadi pelajaran untuk pelaku lainnya dan meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari. Keamanan di tempat umum juga diharapkan menjadi perhatian lebih oleh pihak berwenang.(juanarief)

Berita Lainnya

Back to top button