Hukum & Kriminal

Dua Bos Karaoke D’Star Saling Lapor di PN Surabaya

Surabaya,lintashukrim– Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Anthony Wisanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 25 Agustus 2025, menyingkap fakta menarik. Kerja sama bisnis antara Anthony dan pelapor Kelvin Winata memang benar ada, namun berakhir menjadi sengketa hukum.

Dalam persidangan beragenda pemeriksaan saksi, Kelvin mengaku awalnya percaya penuh pada Anthony yang masih ipar istrinya. Ia menanamkan dana hingga Rp3,8 miliar untuk sejumlah proyek, mulai pembangunan pasar di Bombana, pengadaan mebel sekolah, hingga rencana pembangunan rumah sakit.

” saya proyeknya tidak pernah tahu, namun lokasinya di beritahukan” ucapnya.

“Karena keluarga, saya percaya. Dijanjikan keuntungan, tapi pencairan yang ditunggu-tunggu tidak pernah ada,” ujar Kelvin di hadapan majelis hakim.

Kelvin menyebut semula tidak menerima pengembalian apa pun. Namun belakangan Anthony mengembalikan sebagian dana, sekitar Rp1,4 miliar, dalam bentuk uang maupun satu unit apartemen. Sisa dana sebesar Rp1,9 miliar lebih hingga kini belum jelas.

Ia juga menuturkan, tawaran proyek hanya disampaikan lewat dokumen PDF dan pesan WhatsApp tanpa perjanjian resmi. “Saya hanya ditawari lewat WhatsApp dan PDF,” katanya. Bahkan, ia mengaku diarahkan penyidik untuk melaporkan Anthony dengan tuduhan proyek fiktif.

Kesaksian Kelvin dipertegas saksi lain. Donny Sinatra, rekan bisnis Anthony sejak 2016, menegaskan proyek-proyek itu nyata. Ia bahkan ikut memasok baja untuk pembangunan pasar di Bombana. “Saya terlibat langsung, ada transaksi dan ada pembayaran. Proyeknya memang ada, hanya perpustakaan sempat batal karena saat itu pandemi,” ujarnya.

Saya dibayar dari proyek proyek tersebut dan tidak ada kendala dalam pembayaran” ucap saksi.

Hal senada disampaikan Steven Nyoo Saputra,selaku pengawas proyek. Ia mengaku melihat langsung pengerjaan di Bombana. “Saya juga dibayar. Untuk proyek rumah sakit dan memang ada keterlambatan pembayaran saat itu karena APBD kosong,” tegasnya.

” saya mengetahu memang Anthony mengerjakan beberapa proyek dan saya juga terlibat di dalamnya” ungkap saksi.

Anthony sendiri membantah tudingan penipuan. Menurutnya, hubungan dengan Kelvin murni kerja sama bisnis yang kemudian tidak berjalan mulus. “Saya tidak pernah memaksa atau mengiming-imingi. Dia sendiri yang mau ikut. Kalau tidak percaya, kenapa terus transfer?” ucapnya.

Majelis hakim sempat menawarkan jalan damai. Anthony menyatakan bersedia berdamai dengan menghitung seluruh kerja sama, termasuk bisnis restoran dan karaoke D’Star. Namun Kelvin menolak karena perhitungan harus dipisah antara investasi proyek dan usaha lain. Majelis hakim akhirnya menilai perdamaian tidak tercapai.

Sebagai catatan, Anthony juga menggugat Kelvin dalam perkara perdata No. 273/Pdt.G/2025/PN Sby terkait kepemilikan saham restoran dan karaoke D’Star. Dalam akta notaris, komposisi saham tercatat: Anthony Wisanto (55%), Kelvin Winata (25%), Steven Nyo (5%), Donny (2,5%), Ricki (2,5%), dan Hertanto (10%).

Majelis hakim menyoroti adanya kerja sama nyata, lengkap dengan aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Namun apakah Anthony menjalankannya dengan itikad baik atau justru menyalahgunakan, masih akan diperdalami dalam sidang berikutnya.

Anthony didakwa Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Berita Lainnya

Back to top button