Hukum

Dua Aktivis Mahasiswa Disidang, Dugaan Penjebakan Lewat Uang Dilempar Mengemuka

Surabaya ,LintasHukrim— Sidang perkara dugaan pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, [29/1/25] dengan agenda keterangan terdakwa, mengungkap fakta penting terkait keberadaan uang Rp20 juta yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Terdakwa I Sholahuddin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta, menerima, ataupun mengetahui secara langsung adanya penyerahan uang sebagaimana didakwakan dalam perkara ini. Ia menyebut, pada saat peristiwa tersebut terjadi, tidak ada penyerahan uang secara langsung dari pihak mana pun kepadanya.

“Uang itu dilempar di samping mobil, di tempat saya berdiri. Saat itu saya tidak tahu kalau itu uang,” ujar Sholahuddin di persidangan.

Terdakwa menjelaskan bahwa bungkusan tersebut baru diambil setelah dilempar ke arah samping mobil. Bahkan, pada saat diambil, ia belum mengetahui isi dari bungkusan tersebut. “Setelah saya ambil dan saya buka, baru saya tahu kalau isinya uang sebesar Rp20 juta,” tambahnya.

Sholahuddin kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan uang dari dirinya kepada siapa pun. Sebaliknya, ia mengaku justru berada dalam posisi tertekan, karena saksi Hendra berulang kali menanyakan nominal uang agar rencana aksi demonstrasi tidak dilaksanakan.

Menurut terdakwa, pertemuan yang terjadi sama sekali tidak membahas pemerasan ataupun transaksi uang. Sejak awal, kata dia, rencana aksi demonstrasi hanya bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada pejabat terkait atas isu yang telah beredar di media sosial, yakni dugaan korupsi dana hibah tahun 2017 dan dugaan perselingkuhan.

Ia juga menjelaskan bahwa informasi dugaan perselingkuhan diperolehnya dari pemberitaan media online, sementara dugaan korupsi dana hibah bersumber dari pemberitaan Kejaksaan Tinggi. “Saya tidak pernah berniat memeras atau mencemarkan nama baik siapa pun,” tegas Sholahuddin.

Terkait dakwaan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, terdakwa menilai unsur utama berupa paksaan atau ancaman agar korban menyerahkan uang tidak pernah terjadi. Terlebih, dalam persidangan, saksi korban Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur secara tegas menyatakan tidak merasa diperas.

Dengan demikian, fakta persidangan memunculkan pertanyaan serius terkait terpenuhinya unsur delik pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, yang mensyaratkan adanya niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum disertai paksaan atau ancaman.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda Tuntutan Oleh JPU

Berita Lainnya

Back to top button