HeadlineHukum & Kriminal

DPO Mia Santoso Pengusaha Miras MMEA Palsu Tak Bercukai Kabur Keluar Negeri

LintasHukrim – Mia Santoso ( DPO ) selaku owner atau bos pemilik pergudangan miras atau minuman mengandung etil alkohol ( MMEA ) bermerek aspal tak bercukai diduga kabur ke luar negeri ( jepang ) setelah dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh dirjen bea dan cukai .

Berawal dari sejak ditangkapnya orang kepercayaaanya Mia Santoso yakni Dominikus Dian Djatmiko oleh saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari tim Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa dan didampingi saksi Boby Irawan,  dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam box Truk tersebut terdapat 24 karton (330 botol) BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol(MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  impor Gol C tahun 2023, dan selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan atau penyimpanan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) .

Ada beberapa gudang milik Mia Santoso yang dijadikan tempat penimbunan miras palsu diantaranya Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur.

Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, dimana gudang-gudang tersebut adalah tempat penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang ilegal yaitu yabg tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).

Kiranya Mia Santoso dan suaminya sebagai pemilik usaha miras MMEA palsu tersebut lepas dari tanggung jawab kabur keluar negeri dan harus mengorbankan orang kepercayaannya Dominikus .Dian Djatmiko .

Singkatnya pada tanggal 25 mei 2025 Dominikus oleh majelis hakim telah diadili di pengadilan negeri surabaya , dalam amar putusan majelis hakim Tony :

Mengadili terhadap Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan .

5.    Menjatuhkan pidana denda sebesar sebesar 10 X Rp 7.781.244.600,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah) = Rp. 77.812.446.000,00 (Tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Ditambah pidana denda 2 x (dua kali) Rp 3.661.142.380,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh satu juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) = Rp7.322.284.760,00 (Tujuh milyar tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

Total keseluruhan pidana denda sebesar Rp. 77.812.446.000,00 + Rp7.322.284.760,00 = Rp 85.134.730.760,00 (delapan puluh lima milyar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan

Ats putusan majelis hakim ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir ( red )
——————————————————————

Berita Lainnya

Back to top button