DITUNTUT 6 TAHUN PENJARA, KUASA HUKUM: KAMI AKAN PERJUANGKAN KEADILAN UNTUK WAHYU

LINTASHUKRIM-SURABAYA , Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muchammad Wahyu Affandi bin Agus Sunarko dengan hukuman penjara 6 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 16 Juni 2025. Wahyu didakwa melakukan tindak pidana narkotika karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan dibacakan lengkap dalam persidangan terbuka untuk umum dan mendapat perhatian dari keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Viktor, S.H., menyatakan akan mengupayakan pembelaan maksimal bagi kliennya.
“Kami akan perjuangkan keadilan untuk klien kami. Ada banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh. Kami yakin Wahyu masih memiliki peluang untuk mendapatkan putusan yang lebih adil,” tegas Viktor usai persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.