Tuntutan Berbeda Kasus Sabu: DJ Aicha Terancam 5,6 Tahun, DJ Rosella Hanya 1 Tahun

Surabaya,Lintas Hukrim- Rasa kecewa mendalam menyelimuti hati Aisyah alias DJ Aicha, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Meski ditangkap bersama-sama dengan sejumlah orang lain dan tanpa ditemukan barang bukti sabu padanya, Aisyah justru menghadapi tuntutan paling tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ugik Ramantyo, S,H., Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
Meskipun para terdakwa ditangkap secara bersamaan di lokasi dan waktu yang sama, berkas perkara mereka dipisah menjadi tiga nomor register. Pemisahan ini tidak dijelaskan secara gamblang oleh jaksa, menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan konsistensi penanganan perkara.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Aisyah dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu jauh lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lain yang ditangkap bersama-sama, seperti:
Nur Elisya alias DJ Rosella, dituntut Oleh Jpu 1 tahun 6 Bulan dan akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Anang Suroto alias Egor, dituntut Jpu 1 tahun 3 bulan.
Moch Toyyep, juga dituntut Jpu 1 tahun 3 bulan.
Muhammad Holla, Penyedia Barang, dituntut Jpu 8 tahun Divonis 7 tahun subsider 1 milyar atau 6 Bulan
Sementara itu, tiga orang lainnya yakni Yosep Sandi, Muhammad Fahri, dan Nurlaili yang juga turut ditangkap bersama-sama tidak berlanjut ke proses pengadilan dan diduga langsung direhabilitasi oleh pihak kepolisian.
“Saya tidak punya barang bukti, tidak tertangkap tangan membawa sabu, tapi saya yang dituntut paling tinggi. Padahal kami semua ditangkap di waktu dan tempat yang sama,” ujar Aisyah lirih melalui penasihat hukumnya, Rio, SH., dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur.
Dalam sidang terungkap bahwa justru DJ Rosella yang mengaku membeli sabu dan mengkonsumsinya bersama Yosep dan Nurlaili, serta menyimpan barang bukti sabu seberat 5,30 gram di dalam koper dan di bawah alat DJ di café. Namun ironisnya, Rosella hanya dituntut 1 tahun dan divonis ringan.
Sejumlah kejanggalan menonjol dalam perkara ini:
Pemisahan berkas tanpa alasan hukum yang terang.
Disparitas penerapan pasal meski barang bukti utama ditemukan dari Rosella.
Vonis ringan terhadap pemilik sabu dan 2 timbangan (Nur Elisya), sementara rekan-rekannya yang tidak kedapatan barang bukti justru dijatuhi hukuman berat.
Penasihat hukum Aisyah menilai ada ketimpangan perlakuan hukum. “Yang terbukti punya sabu, hanya dituntut ringan. Sedangkan klien kami yang tidak ditemukan barang bukti justru dituntut sangat berat. Di mana keadilannya?” tegas Rio.
Sidang putusan terhadap Aisyah, Anang, dan Toyyep yang seharusnya digelar pada Senin (28/4/2025) harus ditunda. Alasannya pun memilukan: Aisyah baru saja melahirkan di dalam tahanan.
Tangis bayi yang baru lahir tak bisa meredam kesedihan seorang ibu yang terpaksa menyambut kehidupan baru anaknya di balik jeruji besi, tanpa tahu apakah ia akan tumbuh bersama ibunya, atau hanya mengenalnya lewat bilik besukan.