Hukum

Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia William Perdana Putra Didakwa Edarkan Karbit Impor Tanpa SNI

Reporter : Achmat Mudzakir
TF : Gambar Ilustrasi

 

Surabaya LintasHukrim,Com– Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia, William Perdana Putra, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa memperdagangkan bahan kimia kalsium karbida (CaC2) atau karbit impor tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H. dan Indira Koesuma Wardhani, S.H. yang menyebut terdakwa tetap mengedarkan karbit merek “Tiga Naga” dari China meskipun sertifikat SNI yang dimiliki perusahaan telah habis masa berlakunya.

Dalam dakwaan disebutkan, PT Tunas Jaya Sakti Indonesia yang beralamat di Jalan Greges Jaya II Blok B-17, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan industri.

Namun sejak tahun 2024 hingga 2025, perusahaan tersebut diduga memperdagangkan karbit tanpa sertifikat SNI yang masih berlaku.
Jaksa mengungkapkan, sertifikat SPPT SNI Nomor 456/BBKK/LSPro/07/2018 atas nama PT Tunas Jaya Sakti Indonesia diterbitkan pada 2 Juli 2018 dan berlaku hingga 1 Juli 2022. Namun berdasarkan dokumen dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi Kemasan, sertifikat tersebut bahkan telah dicabut sejak 21 Februari 2020 dan tidak pernah diperpanjang.

Meski demikian, terdakwa tetap mengimpor dan menjual karbit kepada sejumlah konsumen di Jawa Timur. Salah satunya adalah Bengkel Las Yanlim yang membeli sekitar 10 drum karbit setiap bulan sejak April 2024 hingga Agustus 2025 dengan harga sekitar Rp1,75 juta per drum.

Selain itu, produk tersebut juga dijual ke beberapa tempat lain seperti Toko Buah Harum Manis di Pasuruan, Bengkel Las Yunus di Surabaya, serta Bengkel Las Makmur Jaya di Situbondo dengan jumlah penjualan puluhan drum.

Kasus ini terbongkar setelah anggota Bareskrim Polri Verdita Kurniawan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran karbit impor yang menggunakan sertifikat SNI yang sudah tidak berlaku.

Pada 11 Juli 2025, tim Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan di gudang PT Tunas Jaya Sakti Indonesia di kawasan Greges, Surabaya. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan 56 drum berisi residu kalsium karbida serta 44 drum kosong.

Barang bukti tersebut kemudian diuji di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan laboratoris menunjukkan bahwa sampel padatan abu-abu yang disita mengandung unsur kalsium (Ca) yang merupakan komponen utama kalsium karbida.

Jaksa menjelaskan, kalsium karbida merupakan bahan kimia yang umum digunakan untuk menghasilkan gas asetilen yang dipakai dalam proses pengelasan dan pemotongan logam. Karena sifatnya yang berbahaya, peredaran bahan ini wajib memenuhi standar SNI.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 120 jo Pasal 53 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penyidik dan konsumen yang membeli karbit dari perusahaan terdakwa.

 

Berita Lainnya

Back to top button