HeadlineHukum & Kriminal

Direktur PT Arta Guna Jaya Happy Yuniar Rakhman dugaan penipuan cek kosong

LintasHukrim-Surabaya (18 /9/24) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang terbuka yang menghadirkan terdakwa Happy Yuniar Rakhman, S.E, Direktur PT Arta Guna Jaya, atas dugaan kasus penipuan dengan menggunakan cek kosong. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina kejari Surabaya, mengungkapkan bahwa terdakwa belum melunasi kewajiban sisa pembayaran senilai lebih dari Rp 3,3 miliar kepada PT Multi Bangun Indonesia.

Dalam kesaksiannya, saksi menjelaskan bahwa terdakwa memesan aspal untuk proyek pembangunan jalan di Jember, yang telah selesai dan dibayarkan oleh Dinas Binamarga Kabupaten Jember. Namun, terdakwa belum melunasi pembayaran kepada pemasok aspal, PT Multi Bangun Indonesia. Beberapa cek yang diberikan oleh terdakwa ditolak oleh bank karena saldo rekening yang tidak mencukupi.

“Cek tersebut telah dicairkan dua kali oleh pihak PT Multi Bangun Indonesia, namun keduanya ditolak oleh bank dengan kata saldo tidak mencukupi, Hingga saat ini, terdakwa belum melakukan pembayaran,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Seusai saksi mmberikan keteranganya  tentang cek kosong terdakwa mendengar dan menyangkal bahwa cek kosong  tanpa nama dan nominal itu  hanya sebagai jaminan.

Terdakwa Happy Yuniar Rakhman didakwa melakukan penipuan dengan menggunakan rangkaian kebohongan, salah satunya dengan menerbitkan cek kosong sebagai alat pembayaran. Dalam dakwaan, terdakwa disebutkan telah memesan aspal sebanyak 11.000 ton dengan total nilai Rp 9,7 miliar, di mana Rp 3,3 miliar di antaranya belum terbayarkan.

Kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika terdakwa memesan aspal dengan janji akan membayar setelah menerima pembayaran dari proyek Dinas Binamarga. Namun, meskipun proyek telah dibayar lunas oleh pemerintah daerah, terdakwa tidak segera menyelesaikan kewajibannya kepada PT Multi Bangun Indonesia.

Sidang ini akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pembelaan dari pihak terdakwa. Apabila terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana penjara atas perbuatannya yang merugikan PT Multi Bangun Indonesia hingga miliaran rupiah.

Terpisah usai persidangan PH tetdakwa Agung dalam pernyataanya” perkara ini perkara perdata dan masih jalan seharusnya pidana nya harus berhenti dulu” ucapnya.

Berita Lainnya

Back to top button