Direktur CV Asahan Sakti Peter Suyatmin Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Surabaya LintasHukrim— Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa PETER SUYATMIN, Rabu, [28/1/25] Sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Surabaya.
beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kedudukan dan nama CV. Asahan Sakti untuk melakukan pembelian material besi dalam jumlah besar, meskipun secara faktual terdakwa sudah tidak lagi memiliki akses dan kewenangan atas fasilitas perusahaan tersebut sejak Februari 2023.
Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula dari pengajuan Purchase Order (PO) kepada PT. Citra Pacific Energi dengan nilai transaksi mencapai Rp 891.607.500,-, menggunakan bilyet giro Bank Mandiri sebagai alat pembayaran. Namun, saat bilyet giro tersebut dikliringkan, seluruhnya ditolak oleh pihak bank dengan alasan rekening giro telah ditutup karena saldo nihil.
Akibat perbuatan tersebut, PT. Citra Pacific Energi selaku pihak yang telah lebih dahulu melunasi pembayaran kepada pemasok mengalami kerugian sebesar Rp 891,6 juta. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau secara subsidiair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, dengan cara menggunakan rangkaian kata bohong serta sarana pembayaran yang diketahui tidak dapat dicairkan,” ujar JPU IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Atas pembacaan surat dakwaan tersebut, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.





