Dinda Septi Anggraini cakar Mantan Suami gegara anak
LintasHukrim(21/11/ 2024), Dinda Septi Anggraini Pratama, ibu rumah tangga di Surabaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Abdul Rahman Saleh. Insiden ini terjadi pada Minggu, 4 Juni 2023, di rumah seorang pengasuh anak di kawasan Sepat Lidah Kulon, Surabaya, setelah perselisihan terkait pengasuhan anak.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa kejadian bermula saat Abdul Rahman Saleh membawa anak mereka, Uwais Shaquille Ibadurrahman (6), untuk sholat Jumat pada 2 Juni 2023. Namun, anak tersebut baru dikembalikan dua hari kemudian, pada 4 Juni 2023. Saat dikembalikan, anak tersebut mengaku takut pulang ke rumah ibunya dan dibawa ke rumah pengasuhnya.
Abdul Rahman Saleh kemudian berusaha mendiskusikan hal ini dengan terdakwa, tetapi percakapan berujung cekcok. Dalam amarahnya, Dinda mencakar, menendang, dan memukul mantan suaminya hingga menyebabkan luka baret di tengkuk, memar di dahi, serta luka di pergelangan tangan. Berdasarkan visum et repertum, luka-luka tersebut meski tergolong ringan, menyebabkan korban kesakitan dan memengaruhi aktivitas sehari-hari.
Korban mengaku melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT dan melakukan visum di rumah sakit. Dalam proses mediasi, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf atas tindakannya, sehingga kasus ini berlanjut ke pengadilan.
Dinda Septi Anggraini Pratama didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sengaja saat korban berusaha melindungi anaknya dari keributan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa, kasus ini,Menjadi perhatian karena menyangkut hak pngasuhan anak dan dinamika pasca perceraian.(Ariefjuan)