jumlah kepemilikan Pil Dobel L Hakim Dan Jaksa Diduga Tidak Memenuhi rasa keadilan
LintasHukrim-Surabaya, (19/9/24) Sidang perkara peredaran pil dobel L (LL) yang melibatkan dua terdakwa, Indrawati binti Komari dan Mohamat Novan Cahyono bin Samiadi, berlangsung di ruang kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Persidangan ini menjadi sorotan karena adanya dugaan ketidakadilan dalam penuntutan kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Kasus ini bermula Terdakwa Mohamat Novan Cahyono bin samiadi 23 februari disuruh mencarikan barang obat keras warna putih berlogo LL oleh indrawati. ( nomor perkara 1499/Pid.Sus/2024/PN surabaya ) dalam uraian SiPP melanggar undang undang kesehatan. Disuruh membelikan sebanyak 8 box ( 800 ) butir untuk dijual kembali kepada beberapa pelangganya termasuk Dian dan Noor ( DPO) seharga 170,00 perbox.
Singkatnya saksi Indrawati dengan bukti screndshot telah mentransfer kepada terdakwa sejumlah Rp 600 ribu,yang kemudian terdakwa mohamat Novan memesan barangnya kepada Rizal ( DPO) dan telah mentransfer sejumlah Rp 550 ribu,atas petunjuk Rizal kemudian barang diambil terdakwa dikawasan bendul merisi.
Kemudian barang pil obat keras sejumlah 800 butir tersebut diantar kerumah Indrawati jln lontar telaga indah no 50 RT 006/RW 002 kelurahan lontar sambi kerep surabaya.
Kemudian tanggal 8 maret terdakwa Novan ditangkap petugas kepolisian Agus Wijaya dan Agus Subandi dari polsek pabean cantikan dirumahnya didaerah jalan wonorejo gang 2 /28 RT 002/RW 015 kelurahan manukan.
Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti 1 plastik klip yang berisi 10 butir obat keras yang dibagian tengahnya terdapat tulisan LL ,selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke polsek pabean cantikan guna dilakukan.pemeriksa
Sedangkan Indrawati ketika di lakukan penangkapan oleh petugas kepolisian didapati barang bukti pil obat keras sebanyak 3 box atau 300 butir pil.
Dalam Persidangan kedua terdakwa dimulai pada September 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Hajita. Dalam tuntutannya, Indrawati dituntut dengan pidana penjara 2 tahun karena melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Sementara itu, Mohamat Novan, yang hanya bertindak sebagai perantara atau pesuruh, dituntut dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Dalam sidang putusan pada 19 September 2024, ruang kartika 2 JPU Robiatul pengganti Hajita dari kejaksaan Tanjung Perak Surabaya majelis hakim Yuliarti SH. MH. memutuskan bahwa terdakwa Indrawati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, terdakwa Mohamat Novan menerima hukuman yang lebih berat, yaitu 3 tahun penjara subsidair denda Rp 1 miliar atau 3 bulan penjara.
Indrawati dengan putusan konform tetap vonis 2 tahun dari putusan tetap 2 tahun terdakwa kecewa dan ngomel ngomel ( dugaan tidak sesuai harapan ) sedangkan terdakwa Mohamat novan dari tuntutan 3 tahun dan 6 penjara majelis hakim memvonis 3 tahun subsidair 1 milliar atau 3 bulan.
Perbedaan dalam tuntutan dan putusan terhadap kedua terdakwa menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penanganan kasus ini. Meskipun peran Mohamat Novan lebih kecil dan barang bukti yang ditemukan padanya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Indrawati, tuntutan hukuman terhadapnya justru lebih berat. Hal ini menimbulkan persepsi ketidakadilan yang dirasakan oleh terdakwa dan pengamat hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan hukum yang adil dan konsisten dalam sistem peradilan. Ketentuan dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 mengatur pidana bagi pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Penerapan pasal-pasal ini harus didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dan barang bukti yang ditemukan agar tercipta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
——–‐—————————————————–
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).