Diduga Raibnya 81 Berkas Perkara Di PN Surabaya Salah Satunya Milik Tergugat Tjio Koeswoyo
LintasHukrim – Penyampaian humas pengadilan negeri Surabaya Alek Adam beberapa waktu yang lalu kepada wartawan media ini yang mengatakan bahwa berkas perkara adalah dokumen yang tidak bisa dimusnahkan ,kiranya penyampaian humas tersebut bisa dibilang kamuflase saja ,bagaimana tidak salah satu contoh korbannya dalam berkas perkara putusan nomor 477/Pdt.G/2013/PN Sby sudah 10 tahun lebih sejak tahun 2013 silam,korban Tjio Koeswoyo belum juga menerima berkas putusannya.
Mencuatnya pemberitaan terkait hilangnya berkas perkara putusan di pengadilan negeri surabaya ,Tjio Koeswoyo (tergugat) pada 11 nopember 2024 melalui kuasa hukumnya Dr.Johan Widjaja,S.H.,M.H dalam jumpa persnya yang mana mengatakan akan segera melaporkan oknum panitera Dwityo Prasanto ( DP ) yang diduga sudah 10 tahun menggelapkan berkas perkara nomo :477/Pdt.G/2013/PN Sby ke polda jatim .
Diduga pengadilan negeri surabaya sengaja melindungi oknum panitera nakal Dwityo Prasanto .Dari sumber pemberitaan media sebelum oknum panitera Dwityo Prasanto selama bertugas di pengadilan negeri surabaya diduga telah menggelapkan atau membuang 68 berkas perkara perdata dan 13 perkara pidana umum sehingga jumlah keseluruhan ada 81 berkas.
Hingga berita ini diturunkan permasalahan raibnya berkas perkara di pengadilan negeri surabaya 10 tahun silam hingga kini belum juga kelar alias mangkrak yang merugikan pencari keadilan.
Disamping tidak ada kejelasan keberadaan berkas perkaranya, oknum panitera nakal Dwityo Prasanto pun tidak diketahui dimana keberadaannya terahir oknum panitera nakal ini bertugas di PN Kepanjen,dari pihak pengadilan negeri surabaya sendiri terkesan melindungi oknum panitera tersebut hingga kini belum ada penyelesaian dengan korban korbannya akibat perbuatan oknum pantera Dwityo Prasanto.
Masih menurut sumber pemberitaan sebelumnya pengacara terkenalpun seperti Pieter juga juga jadi korban penipuan oknum panitera Dwityo Prasanto, dalam upaya hukum banding pada tahun 2015 ,hingga satu tahun lamanya hasil bandingnya tidak juga turun, setelah dilakukan pelacakan atau mencari info kesana kemari ternyata berkas banding oleh Dwityo Prasanto tidak dikirim ke pengadilan tinggi, dan menurut pieter ada beberapa pengacara yang tidak mau disebutkan namanya yang perkaranya juga ditangani oknum panitera Dwityo Prasanto juga berkasnya raib atau hilang , ketika itu pejabat humas bapak Burhanuddin SH,MH.
Terpisah konfirmasi ke pakar hukum Yusro Baski SH,MH di pengadilan negeri surabaya (18/11) terkait dugaan adanya berkas yang raib di pengadilan negeri surabaya,berikut pernyataannya ” Sebenarnya ini persoalan administrasi ,tetapi administrasi perkara menyangkut nasib seseorang pencari keadilan ,apalagi menyangkut upaya hukum ,karena upaya hukum ada tenggang waktu,banding 14 hari ,kalau perkara pidana banding 7 hari kalender bukan hari kerja.
Lanjut Yusron ,hak untuk melakukan upaya hukum itu dijamin oleh undang undang ,sebagai kelengkapan asministrasi upaya hukum itu tentu harus membuat memori banding ,meski UU no 20 tahun 1947 memory banding itu tidak wajib .
Kalau peristiwanya hukumnya sebelum adanya perma no 7 tahun 2022 ,dan sekarang sudah diberlakukan perma nomor 7 yahun 2022 penyempurna perma nomor 1 2019 E-litigasi,sebelumnya sidang masih secara tradisional atau konfensional.
Perma no 20 tahun1947 banding merupakan atau bersifat fakultatif pasal 11,dan untuk menyusun banding dibutuhkan salinan putusan ,bagaimana seseorang pembanding ketika mau menyusun banding tetapi tidak mempunyai putusan banding,karena ketika adanya keberatan keberatan akan dituangkan dalam memory banding.
Ternyata jika ada oknum yang bermain yang berdampak pencari keadilan tidak menerima putusan secara fisik,apalagi sudah 10 tahun yang lalu bukan secara onlinerik ( red ) secara fisik tentunya,oknum PNS tadi bisa kena penyalahguna kewenangan jabatan,
Pencari keadilan mempunya hak untuk mengajukan ke ketua PN yang baru ,paling tidak bersurat dengan menulis kronologisnya dan meyatakan kesulitan untuk mendapat salinan keputusan yang asli.
Demi kridibel dan nama baik PN Surabaya agar pimpinan pengadilan yang baru segera mengambil langkah langkah positif,agar para korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum panitera Dwityo Prasanto segera terasi ,dan kedepannya PN Surabaya lebih baik dari sebelumnya .
Sebelum mengahiri pendapatnya Yosro mengingatkan jika melaporkan tentang penggelapannya harus diketahui pasal 372 KUHAP ancaman pidananya 4 tahun daluwarsonya 12 tahun ” pungkas Yusron ( red )