HeadlineHukum & Kriminal

Diduga mengintip” Puguh Prasetyo bacok tetangganya

LintasHukrim-(22/1/25)Kejadian menghebohkan terjadi pada Minggu dini hari, 29 September 2024, di kawasan Asemrowo, Surabaya. Seorang pria bernama Puguh Prasetyo ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan berat terhadap tetangganya, Ali Subir. Insiden ini bermula dari kesalahpahaman terkait kendaraan milik Puguh.

Menurut laporan, Puguh awalnya mendapati motor Yamaha Mio miliknya yang diparkir di depan rumah mengalami kerusakan pada selang bensin. Curiga dengan tetangganya, ia mendatangi pos kamling tempat Ali Subir berada. Percakapan sempat terjadi, namun Puguh tidak mendapatkan pengakuan dari Ali terkait dugaan perusakan tersebut.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 04.10 WIB, Puguh kembali ke rumah Ali dengan membawa senjata tajam berupa clurit dan pisau potong es. Ketegangan memuncak ketika Puguh masuk ke kamar Ali di lantai dua dan melukai korban dengan clurit di beberapa bagian tubuh, termasuk lengan, perut, paha, kepala, dan pelipis.

Korban yang berlumuran darah berhasil melarikan diri ke kantor polisi setempat untuk meminta bantuan. Ali kemudian dilarikan ke RSUD Dr. M. Soewandhi untuk menjalani perawatan medis. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek serius di wajah, perut, tangan, dan paha.

Kapolsek Asemrowo, AKP Slamet Riyadi, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian. “Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini dalam proses penyidikan. Barang bukti berupa clurit dan pisau juga telah kami amankan,” ujar AKP Slamet.

Dugaan sementara, tindakan Puguh dilatarbelakangi oleh emosi yang tidak terkendali akibat prasangka terhadap korban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan motif dan kronologi kejadian. Sementara itu, kondisi Ali Subir disebut sudah mulai stabil meski masih membutuhkan perawatan lebih lanjut.

Berita Lainnya

Back to top button