HeadlineHukum & Kriminal

diduga mencuri Kosmetik CV. Belia 7 karyawan Gudang diadili

Lintas Hukrim-Surabaya(4/9) Tujuh karyawan Gudang CV. Belia yang berlokasi di Jl. Raya Manukan, Surabaya, hari ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya ruang Garuda 2. Mereka didakwa mencuri dan menjual barang-barang kosmetik milik perusahaan tempat mereka bekerja.

Terdakwa I Abet Nego Manuel Garjito, Terdakwa II Tri Maulidya Dewi Meysa, Terdakwa III Tria Septiana Dewi, Terdakwa IV Muhammad Fattah, Terdakwa V Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Terdakwa VI Dimas Yulianto, dan Terdakwa VII Achmad Yusron Fauzi, merupakan karyawan gudang yang bertanggung jawab dalam berbagai fungsi seperti pengepakan, pengecekan kualitas, dan pengisian rak barang.

Menurut dakwaan, aksi pencurian ini terjadi antara Januari hingga Mei 2024. Para terdakwa secara sengaja mengambil barang-barang kosmetik seperti lipstik dan produk lainnya dari gudang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Modus yang mereka gunakan adalah menyembunyikan barang curian di dalam sepatu atau botol minum agar tidak terdeteksi oleh petugas keamanan saat jam pulang kerja.

Barang-barang yang dicuri oleh para terdakwa kemudian dijual secara online dengan harga bervariasi antara Rp. 50.000 hingga Rp. 60.000 per pcs. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan barang curian ini digunakan oleh para terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran pinjaman online.

Salah satu terdakwa, Abet Nego Manuel Garjito, mengaku telah mengambil 60 pcs lipstik merk Maybelline dan menjualnya melalui perantara, menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 3 juta. Sementara itu, Tri Maulidya Dewi Meysa, yang bekerja sebagai admin Quality Control, diduga mengambil dan menjual 46 pcs lipstik dengan total keuntungan Rp. 2,53 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah kejahatan yang melanggar kepercayaan perusahaan dan dapat dikenai hukuman berat karena dilakukan secara terorganisir dan berulang kali.

Sidang akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi saksi .(Red)

————————————————————-CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button