Dian Erwanto Modus Penipuan iming imingi Pekerjaan jadi pegawai raih ratusan juta dari para korbanya

LintasHukrim-Surabaya, (6/2/ 25) Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Dian Erwanto Bin Nurpa’i mengakui serangkaian perbuatan penipuan yang menimpa sejumlah korban melalui janji palsu untuk mendapatkan pekerjaan di instansi pemerintahan.
Keterangan saksi-saksi mengungkap modus operandi terdakwa yang melibatkan iming-iming penempatan kerja di instansi seperti Satpol PP, PDAM, Dishub, Kominfo, dan Dinas Pendidikan, dengan syarat penyetoran uang jaminan.
Keterangan Saksi Hadi Sukamto bertemu di warkop Bening Genteng kali, menyatakan bahwa terdakwa melalui perantara, yakni saudara Zainul Arifin, mengaku memiliki koneksi di instansi pemerintahan sehingga dapat membantu memasukkan orang ke dalam Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Hadi Sukamto diminta menyetorkan uang jaminan secara bertahap hingga mencapai total Rp22.300.000,- ke rekening atas nama RENY OCTAVIA, istri terdakwa. Namun, setelah uang diterima, terdakwa tidak pernah menindaklanjuti janji penempatan kerja tersebut, sehingga saksi mengalami kerugian sebesar Rp22.300.000,-.
(25 Juli 2024, di Kebun Bibit, Jalan Bratang Gubeng, Surabaya)
Dalam pertemuan yang diatur oleh saudari Riris, saksi Ahmad Eko Novisetyabudi dijanjikan penempatan sebagai Staff Administrasi di PDAM Kota Surabaya. Terdakwa meminta uang jaminan berupa Rp5.000.000,- secara tunai dan Rp58.000.000,- melalui transfer ke beberapa rekening atas nama RENY OCTAVIA, CHANDRA RIVANSYAH, IKE ANDRIANI SANTI, dan AGUS SUPRIADI. Total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp63.000.000,-. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
(7 Agustus 2024, Warung Pangsit Mie Kota Madya, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 12, Surabaya)
Saksi Rita Sahara mengungkapkan bahwa terdakwa, melalui perantara saudara Heri, menawarkan penempatan kerja bagi empat keponakannya di instansi pemerintahan. Untuk keperluan tersebut, terdakwa meminta uang jaminan secara transfer dengan rincian:
Rp135.000.000,- untuk saudara Ony
,Rp35.000.000,- untuk saudara Rafi,
Rp45.000.000,- untuk saudara Kiki,
Rp15.000.000,- untuk saudara Fathir.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp365.000.000,-. Meski janji penempatan kerja telah disampaikan, keempat keponakan tersebut belum mendapatkan pekerjaan, dan alasan terdakwa yang menyebut menunggu informasi dari “pimpinan PDAM bernama Erna” terungkap sebagai kebohongan.
(13 Agustus 2024, Indomaret Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya)
Saksi Wahyu Satria Pratama dan saudari Hermin bertemu dengan terdakwa yang menawarkan pekerjaan sebagai anggota Satpol PP Provinsi Jawa Timur dengan jaminan kerja selama 14 hari. Terdakwa meminta uang jaminan sebesar Rp15.000.000,- melalui transfer ke rekening atas nama Endah Selawarmi.
Meskipun saksi sempat menerima serangkaian perlengkapan dinas, penjelasan mengenai kepastian pekerjaan tidak pernah diberikan. Ketika saksi mencoba menagih kembali uang jaminan, terdakwa sudah tidak dapat dihubungi, sehingga mereka mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,-.
(20 Agustus 2024 & 22 Agustus 2024, Warkop Bening, Jalan Genteng Kali, Surabaya)
Saksi Surya Dewangga mengungkapkan bahwa terdakwa diminta uang jaminan sebesar Rp25.000.000,- untuk menyiapkan penempatan kerja bagi istrinya, Shinta Wulandari, di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, saksi Nanang Subagyo yang ingin bekerja sebagai petugas Satpol PP disuruh mentransfer uang jaminan sebesar Rp7.000.000,- ke dua rekening berbeda. Kedua saksi tersebut hingga saat ini belum mendapatkan kepastian terkait penempatan kerja yang dijanjikan, dan uang jaminan yang diserahkan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui kebenaran keterangan para saksi dan menyatakan bahwa uang yang diterima “digunakan untuk gali lubang tutup lubang.” Perbuatan tersebut telah diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy dari Kejaksaan Surabaya menyatakan bahwa bukti transfer, pengukuran seragam, dan berbagai keterangan saksi telah menguatkan dugaan penipuan berantai yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan total kerugian yang diderita korban mencapai ratusan juta rupiah, jaksa menuntut agar proses hukum terhadap terdakwa dapat berjalan seadil-adilnya serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming penawaran pekerjaan yang meminta uang jaminan, terutama jika proses rekrutmen tidak transparan dan tidak memiliki jaminan resmi. Diharapkan agar aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan penipuan agar hak-hak masyarakat terlindungi dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan tetap terjaga.(Rief)