Diah Agustinnengrum Accounting Manager Didakwa Gelapkan Uang Pajak Perusahaan Ratusan Juta

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Seorang mantan manajer keuangan perusahaan swasta di Surabaya didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan dengan modus manipulasi pembayaran pajak. Terdakwa, Diah Agustinnengrum, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan perbuatan yang berlangsung sejak 2018 hingga 2020.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang menjabat sebagai Accounting Manager di PT Dejavu Multi Kreasi memiliki kewenangan mengatur keuangan perusahaan, termasuk pembayaran pajak. Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan dengan membuat dokumen pembayaran pajak fiktif.
Terdakwa disebut mengajukan pencairan dana melalui sistem keuangan perusahaan dengan melampirkan e-billing dan bukti pembayaran pajak palsu. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban pajak justru dikuasai secara pribadi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan berulang dengan membuat dokumen pendukung fiktif agar pengajuan dana dapat dicairkan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, ditemukan selisih signifikan antara dana yang dicairkan dan pembayaran pajak yang sebenarnya dilakukan. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai sekitar Rp298 juta.
Kasus ini terungkap setelah terdakwa mengajukan pengunduran diri. Pihak perusahaan kemudian melakukan audit dan menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan serta mutasi rekening.
Saksi dari pihak perusahaan menyebut adanya perbedaan data pembayaran pajak dan transaksi perbankan. Sementara direktur perusahaan mengaku mempercayakan penuh pengelolaan keuangan kepada terdakwa, terutama saat dirinya dalam kondisi sakit.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan dalam jabatan karena dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan.





