Developer Rumah Kapas Madya dipolisikan Dugaan Penipuan Properti

Surabaya–LintasHukrim,(27/9/24),Seorang ibu rumah tangga bernama Nur Diana Wati, warga Kedinding Tengah Baru, Surabaya, harus menelan pil pahit setelah impiannya memiliki rumah minimalis berubah menjadi mimpi buruk. Diana menjadi korban penipuan properti yang diduga dilakukan oleh seorang marketing bernama Mulyono alias Unyil.
Kasus ini bermula ketika Diana dikenalkan kepada Unyil oleh seorang pelanggan ibunya yang sering berbelanja di pasar. Dari perkenalan tersebut, Unyil menawarkan rumah minimalis berukuran 3,5 x 4 meter persegi di daerah Kapas Madya Baru 3E, Surabaya. Bertekad untuk memberikan tempat tinggal tetap bagi anaknya, Diana pun mengajukan pinjaman bank dan pada 12 Desember 2023 menyerahkan uang muka sebesar Rp 100 juta kepada Unyil.
Unyil bahkan sempat mengunggah video TikTok dengan akun @aditya_property_sby, menampilkan transaksi pembayaran dengan caption “shol oud rumah minimalis”. Tak lama setelah pembayaran pertama, Diana diminta untuk menyerahkan uang tambahan sebesar Rp 20 juta pada 20 Desember 2023, yang diterima oleh seorang pria paruh baya juga bernama Mulyono. Keduanya berjanji rumah tersebut akan siap dalam tiga bulan, namun kenyataannya tidak demikian.
Setelah menunggu hingga Maret 2024, rumah yang dijanjikan tak kunjung selesai. Bahkan, pondasi rumah yang semula ada kini tampak rusak dan tak terawat. Ketika ditanya soal kepastian pembangunan, Unyil dan Mulyono justru saling melempar tanggung jawab, bahkan mengatakan bahwa rumah tersebut telah dijual kepada orang lain.
Merasa tertipu, Diana melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan pendampingan kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM. Dodik menuntut agar para pelaku segera diproses hukum agar tidak ada korban-korban lain yang mengalami hal serupa.
“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan properti di wilayah Kapas Madya. Klien kami sudah membayar Rp 120 juta, namun hingga sekarang rumahnya tidak kunjung selesai, dan pelaku tidak memberikan kejelasan. Kami berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,”(Red).