Demokrasi Pancasila di Surabaya: Fenomena Kotak Kosong Jadi Sorotan
LintasHukrim-15 November 2024 , Universitas Dr. Soetomo Surabaya menjadi tuan rumah dialog terbuka bertajuk Demokrasi Tanpa Seleksi: Pemilihan Tanpa Pilihan. Diskusi ini membahas fenomena kotak kosong dalam pemilu, yang dianggap sebagai tantangan serius bagi demokrasi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
Yanto Ireng, Koordinator Relawan Demokrasi Surabaya, dalam pidatonya menyoroti buruknya pelaksanaan demokrasi. “Demokrasi paling buruk yang terjadi di Indonesia, khususnya Jawa Timur,” tegasnya.
Sementara itu, Novi Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, menekankan bahwa isu dukungan terhadap kotak kosong kini merebak di masyarakat. “Tidak diperbolehkannya kampanye untuk kotak kosong sudah menjadi aturan, tetapi fenomena ini tetap terjadi,” ujarnya.
R. Hariyadi Nugroho, seorang pegiat kotak kosong, menegaskan bahwa keterlibatannya dalam gerakan ini murni panggilan nurani. “Kami tidak ingin demokrasi menjadi sulapan. Demokrasi harus berjalan sesuai prinsipnya,” pungkasnya.
Yona R. Widyatmoko, S.H., M.H., Ketua Komisi A DPRD Surabaya, menyatakan bahwa kotak kosong mencerminkan adanya tantangan dalam demokrasi. Ia menambahkan, “Agar tidak ada kotak kosong di masa depan, calon independen perlu didorong dan diperkuat oleh masyarakat serta LSM.”
Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Unitomo, Dr. Priyanto, M.M., menyebut kotak kosong sebagai bentuk kemunduran demokrasi. “Partisipasi dalam demokrasi saat ini hanya sensasi tanpa gizi,” kritiknya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Dr. Veta I. Cornelis, S.H., M.Plum., dari Pengurus Daerah APHTN HAN. Ia menyebut kotak kosong sah secara demokrasi dan mencerminkan kegagalan sistem politik. “Adanya kotak kosong menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penguasa,” ungkapnya.
Ketua BEM Surabaya, Helvin RosiYanda Putra, mengajak generasi muda untuk lebih aktif. “Generasi muda harus menjadi penyemangat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dialog ini menegaskan perlunya penguatan sistem demokrasi, regenerasi partai politik, dan dukungan kepada calon independen. Dengan begitu, fenomena kotak kosong dapat dihindari, dan demokrasi Indonesia tetap berjalan sesuai amanat UUD 1945.(Red).