Demi menyenangkan kekasih idaman hati Vicky Verdiansyah dan M. Dafiul Ardhi mengedar 685 Butir Pil LL
Surabaya,-LintasHukrim,(8/10/24 ) Pengadilan Negeri Surabaya ruang Garuda 2, menyidangkan terdakwa Vicky Verdiansyah Bin Nasikun dan M. Dafiul Ardhi Bin Syamsi Dhucha, terkait peredaran obat keras tanpa izin yang melanggar undang-undang kesehatan. Dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian, Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan kedua tersangka.
Berdasarkan keterangan dari pihak saksi kepolisian, penangkapan terjadi pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 13.45 WIB di rumah terdakwa Vicky Verdiansyah di Jalan Tambak Asri Melati 1/9, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Pada saat penangkapan, Vicky Verdiansyah sedang tertidur, dan petugas langsung melakukan penggeledahan.Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
530 butir obat keras jenis pil berwarna putih berlogo LL dalam 53 klip plastik dengan masing-masing klip berisi 10 butir pil.100 butir pil yang disimpan dalam bungkus rokok merek Surya 12, terdiri dari 10 klip plastik yang masing-masing berisi 10 butir.55 butir pil tambahan yang disimpan dalam klip plastik kecil.
Total keseluruhan barang bukti obat keras yang disita dari lokasi adalah 685 butir pil berlogo LL. Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone merk Samsung A12s sebagai alat komunikasi untuk transaksi dan peredaran obat tersebut.
Kronologi Kasus Kejadian bermula pada Sabtu, 18 Mei 2024, ketika Dafiul Ardhi dihubungi oleh seseorang bernama Veri (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Veri menawarkan obat keras jenis pil putih berlogo LL kepada Dafiul dengan harga Rp850.000 untuk sekitar 800 butir. Setelah melakukan transaksi di Jalan Kalianak, Surabaya, Dafiul menyimpan sebagian pil tersebut di rumah Vicky untuk diedarkan bersama.
Vicky ditugaskan untuk membantu menjual pil-pil tersebut dengan upah sebesar Rp100.000 per klip berisi 10 butir. Dalam beberapa hari, sebanyak 20 butir pil berhasil dijual oleh Vicky.
Pada saat penangkapan, polisi mengamankan Vicky di kediamannya, kemudian melanjutkan penangkapan terhadap Dafiul di rumahnya di Jalan Tambak Asri Melati II. Dafiul mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya yang disimpan dan diedarkan bersama dengan Vicky.
Pelanggaran Hukum Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, pil berlogo LL tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar obat-obatan yang memerlukan izin khusus dalam peredarannya. Obat ini tidak termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika, namun tetap diatur ketat oleh undang-undang.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi, penyimpanan, promosi, dan distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini meliputi pidana penjara dan denda besar.
Pemeriksaan Barang Bukti Barang bukti obat keras disisihkan sebagian untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya. Dari total 685 butir.
Proses Hukum Kedua terdakwa kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dihadapkan pada ancaman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas peredaran obat keras tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi standar keamanan.
Kasus ini menjadi salah satu contoh dari upaya Kepolisian Surabaya dalam menindak tegas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya, guna melindungi masyarakat dari dampak buruk obat-obatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,(Red)