Della , Lutfi dan Abdul Ghofur (DPO) Terjerat Kasus Penipuan, 3,5 Miliar Proyek Solar Fiktif

Surabaya,LintasHukrim( 4/3/25) Sidang dibuka dan terbuka untuk umum salam perkara penipuan dan penggelapan dana dalam proyek pengadaan solar industri digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Ruang cakra Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Galih Kusumawati (39 tahun), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddi Risandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Muhammad Luthfy, S.E. (Direktur PT Petro Energy Solusi), R. De Laguna Latantri Putera (Della), dan Abdul Ghofur, S.Kom., MBA. (DPO).
Saksi korban, Galih Kusumawati, mengenal para terdakwa sejak awal tahun 2023. Pertemuan pertama terjadi pada 23 Mei 2023, di mana terdakwa Della mengenalkan korban kepada Luthfy dan Abdul Ghofur dan menawarkan kerjasama pengadaan solar industri yang akan dikirim ke Halmahera melalui PT Petro Energy Solusi (PT PERS). Para terdakwa menjelaskan bahwa PT PERS adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan solar industri dan membutuhkan investor untuk mendanai proyek tersebut.
Dari kerjasama pertama dengan Para Terdakwa yang sudah selesai Della mencoba menghubungi korban dan menawarkan kerjasasama di bidang pengiriman Solar ke Halmahera, awalnya saksi ragu dan tidak mau melanjutkan kerjasama namun Della dan para terdakwa lainya berhasil menyakinkan Galih untuk menginvestasikan dana nya.
Pada 13 Agustus 2023, saksi menandatangani perjanjian kerjasama dan mentransfer Rp 3 miliar ke rekening PT PERS. Kemudian, pada 22 Agustus 2023 , saksi kembali menandatangani perjanjian kerjasama dan mentransfer Rp 500 juta ke rekening yang sama. Total dana yang diserahkan oleh saksi adalah Rp 3,5 miliar.
Sebagai jaminan, Direktur Luthfy memberikan 2 lembar cek kepada saksi. Namun, saat saksi mencoba mencairkan cek tersebut pada Desember 2023, cek pertama tidak dapat dicairkan karena dana tidak cukup, sedangkan cek kedua tidak dapat dicairkan karena rekening ditutup.
Saksi mengirimkan somasi kepada para terdakwa untuk meminta pengembalian modal. Namun, para terdakwa tidak memberikan respons yang memadai. Pada suatu waktu, saksi menerima transfer dana sebesar Rp 26 juta dari Lutfi namun tidak ada penjelasan mengenai tujuan transfer tersebut. Saksi memutuskan untuk menyimpan uang itu hingga sekarang.
Saksi korban, Galih Kusumawati, menyatakan bahwa para terdakwa telah menipunya dengan proyek fiktif. Saksi juga menegaskan bahwa tanda tangan di perjanjian dilakukan dengan sepengetahuan para terdakwa. Saksi mengaku telah berusaha memahami profil PT PERS sebelum menandatangani perjanjian dan mentransfer dana. Namun, setelah investigasi, ditemukan bahwa proyek yang ditawarkan tidak sesuai dengan fakta.
Della membantah keterangan saksi dan menyatakan bahwa dirinya hanya menjelaskan detail proyek, bukan sebagai pelaku utama. Della bertugas menjelaskan detail proyek,Gudang Solar termasuk lokasi pengiriman solar di Halmahera dan perhitungan keuntungan. Della juga yang memperkenalkan Lutfi kepada saksi.
Setelah somasi kedua, pencairan cek tidak juga terjadi. Saksi menanyakan hal ini kepada Lutfi selaku direktur PT PERS. Lutfi menjawab bahwa “proyek ini fiktif” ucap Galih menirukan Lutfi Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa para terdakwa telah melakukan penipuan terhadap saksi korban.
Saksi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3,5 miliar akibat tindakan para terdakwa. Selain itu, saksi juga mengalami kerugian immateriil karena merasa diperdaya oleh para terdakwa.
Para terdakwa diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para pihak, termasuk saksi dan terdakwa, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan. Majelis hakim akan mempertimbangkan semua keterangan dan bukti sebelum menjatuhkan putusan.