Dari SHM ke Petok D: Jejak Mafia Tanah di Balik Bangunan Ilegal Surabaya

Surabaya LintasHukrim– Kasus bangunan ilegal di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, bukan sekadar pelanggaran administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di balik tembok-tembok yang berdiri tanpa izin, tersimpan persoalan serius mengenai manipulasi status tanah yang patut diduga melibatkan lebih dari sekadar pemilik bangunan.

Berdasarkan data yang dihimpun, tanah tempat berdirinya bangunan ilegal tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Budi Satrio. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang mencengangkan: tanah yang sudah berstatus SHM justru dijual dalam bentuk kaplingan menggunakan surat tanah Petok D oleh ahli waris.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin tanah bersertifikat SHM dapat berubah menjadi Petok D?
M. Sholeh, salah satu korban sekaligus warga yang bermukim di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa para pembeli kaplingan tanah pernah secara kolektif mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Surabaya dengan melampirkan berkas Petok D. Permohonan itu ditolak dengan alasan tanah tersebut sudah bersertifikat SHM.
Penolakan tersebut justru membuka tabir persoalan baru. Jika tanah sudah bersertifikat SHM, mengapa bisa diperjualbelikan kembali dalam bentuk Petok D? Siapa yang menerbitkan, melegitimasi, atau membiarkan proses perubahan status tersebut terjadi?
Kasus ini semakin kompleks ketika diketahui bahwa bangunan ilegal milik Sudarmanto dan Dian Kuswinanti berdiri di atas tanah bersertifikat SHM yang sama, yang hingga kini masih tercatat atas nama Budi Satrio. Ironisnya, meskipun perkara ini masih berjalan di tingkat kasasi, tanah dan bangunan tersebut telah diperjualbelikan kepada pihak lain berinisial AM.
Proses hukum yang telah berlangsung lebih dari satu dekade menimbulkan tanda tanya besar. Selama kurun waktu itu, rumah korban mengalami kerusakan semakin parah dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Namun penanganan perkara terkesan berlarut-larut, seolah waktu dibiarkan berjalan tanpa kepastian hukum.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya jaringan jual-beli tanah bermasalah, yang tidak hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli, tetapi juga oknum aparat pemerintahan dan notaris yang diduga mengetahui atau turut memfasilitasi perubahan status tanah tersebut.
Fakta bahwa tanah bersertifikat SHM dapat beredar di masyarakat sebagai Petok D merupakan alarm keras bagi aparat penegak hukum. Jika tidak segera diungkap, praktik ini berpotensi merugikan masyarakat luas dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pertanahan di Surabaya.
Kasus Kalilom Lor kini bukan lagi soal satu bangunan ilegal, melainkan ujian integritas hukum: apakah negara hadir melindungi hak warga, atau justru membiarkan manipulasi status tanah berlangsung tanpa pertanggungjawaban.





